POJOKKATA.COM, Ponorogo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo mendapat keringanan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Total jam kerja dipangkas lima jam dalam sepekan, dari semula 37,5 jam menjadi 32,5 jam.
Kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran nasional dari Kementerian PAN-RB dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Sekretaris Daerah Ponorogo Nomor 800.1.6.2/KH/tzb 1405.2512026 tentang Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusuma Putri menjelaskan, pengaturan jam kerja ini berlaku bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan mengacu pada surat edaran MenpanRB dan diperkuat dengan surat edaran Sekda Ponorogo. Total jam kerja menjadi 32,5 jam per minggu,” terang Denik, Senin (17/2/2026)
Pengaturan tersebut dibedakan berdasarkan pola lima hari dan enam hari kerja.
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB. Sedangkan pada Jumat, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan enam hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Hari Jumat masuk pukul 07.30–11.00 WIB, dan Sabtu masuk pukul 07.30 WIB serta pulang pukul 12.30 WIB.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja bagi SKPD yang memberlakukan lima maupun enam hari kerja selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu.
Kebijakan ini juga selaras dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Pemkab Ponorogo berharap seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan ketentuan tersebut dengan disiplin tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat selama bulan Ramadan.
“Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” bunyi penutup surat edaran tersebut. (Gal/PK)



