POJOKKATA.COM, PONOROGO – Proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo menjadi perhatian serius DPRD. Lembaga legislatif itu meminta lelang jabatan eselon tertinggi di lingkungan Pemkab Ponorogo tersebut berjalan transparan, objektif, dan profesional.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan proses seleksi harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, prinsip keterbukaan harus benar-benar diterapkan agar publik tidak menilai proses pengisian jabatan strategis itu sekadar formalitas.
“Seleksi harus objektif dan memberi kesempatan yang adil bagi semua calon yang memenuhi syarat. Jangan sampai muncul kesan jabatan Sekda hanya didominasi orang yang sama dalam waktu lama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (9/3).
Menurut dia, kualitas dan kompetensi calon Sekda menjadi faktor utama dalam proses penilaian. Pasalnya, Sekda memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) serta memastikan jalannya roda pemerintahan daerah berjalan efektif.
Selain soal transparansi, Dwi Agus juga mengingatkan pentingnya mematuhi regulasi terbaru terkait masa jabatan Sekda. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki batas masa jabatan maksimal lima tahun.
Ia menegaskan, jabatan Sekda tidak lagi menjadi posisi yang bisa dipegang tanpa batas waktu. Pembatasan masa jabatan dinilai penting agar birokrasi tetap dinamis dan tidak stagnan.
“Jabatan Sekda mendatang harus dibatasi maksimal lima tahun. Ini sesuai ketentuan UU ASN yang mengatur evaluasi dan masa jabatan pimpinan tinggi pratama. Kita ingin ada penyegaran di tubuh birokrasi Ponorogo,” katanya.
Menurutnya, pembatasan tersebut sekaligus membuka ruang bagi munculnya talenta-talenta baru di kalangan birokrat. Jika satu orang menjabat terlalu lama tanpa evaluasi, dikhawatirkan inovasi dalam pelayanan publik akan mengalami kejenuhan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembatasan lima tahun bukan berarti peluang tertutup sepenuhnya. Jika dinilai memiliki kinerja sangat baik, perpanjangan masa jabatan tetap dimungkinkan melalui mekanisme evaluasi yang ketat.
“Prinsipnya kita ingin tata kelola pemerintahan yang sehat. Setelah lima tahun harus ada evaluasi total. Kalau performanya luar biasa dan aturan memungkinkan diperpanjang, silakan. Tapi semangat awalnya tetap pembatasan agar lebih efektif,” imbuhnya.
DPRD berharap proses seleksi Sekda Ponorogo dapat menghasilkan sosok birokrat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kapasitas manajerial kuat. Terlebih, Sekda memiliki peran penting dalam menerjemahkan visi dan misi kepala daerah ke dalam program kerja pemerintahan.
“Siapapun yang nanti terpilih harus mampu mengoordinasikan perangkat daerah dan menerjemahkan visi-misi kepala daerah secara cepat,” tandasnya. (Gal/PK)



