Tambang Sayutan Distop Sementara, Komisi D Temukan Risiko Longsor dan Kerusakan Mata Air

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polemik tambang galian C di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memutuskan menghentikan sementara aktivitas tambang yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi setelah ditemukan sejumlah persoalan lingkungan di lokasi penambangan.

Keputusan tersebut mengemuka saat Komisi D DPRD Magetan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Pemkab Magetan melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang, Selasa (9/6/2026).

Kunjungan lapangan itu merupakan tindak lanjut dari gelombang penolakan warga yang telah berlangsung sekitar satu bulan terakhir. Berbagai upaya dilakukan masyarakat, mulai aksi unjuk rasa hingga penyampaian aspirasi melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Magetan.

Hasil peninjauan menunjukkan lokasi tambang berada di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berdekatan dengan sumber mata air yang sebagian telah terdampak aktivitas pengerukan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar pertambangan yang mengedepankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, kedekatan area tambang dengan aliran sungai, mata air, serta permukiman warga dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.

Ketua Komisi D DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah mengatakan hasil pengecekan di lapangan memperlihatkan kondisi geografis yang cukup mengkhawatirkan. Menurut dia, struktur tanah di lokasi berupa tanah merah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap erosi dan longsor saat musim hujan.

“Kondisi di sini sangat berisiko untuk dilakukan penambangan. Jadi untuk kontur tanahnya ini kalau dikeruk langsung nglurut (longsor),” ujarnya saat berada di lokasi.

Riyin menjelaskan, tim gabungan juga menemukan sejumlah retakan tanah yang mengindikasikan potensi pergerakan tanah. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam evaluasi yang saat ini dilakukan oleh Pemprov Jatim.

Karena itu, penghentian sementara aktivitas tambang dipandang sebagai langkah yang diperlukan untuk mempermudah proses evaluasi perizinan dan menghindari risiko yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Meski demikian, Riyin mengakui belum dapat memastikan berapa lama penghentian sementara tersebut akan berlangsung. Sebab, kewenangan penerbitan izin, pengawasan hingga pencabutan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah provinsi dan harus melalui tahapan administrasi yang cukup panjang.

Ia menambahkan, kunjungan lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil RDP antara warga dan pihak penambang yang sebelumnya digelar DPRD Magetan. Dari forum itu kemudian dibentuk tim gabungan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan memverifikasi berbagai aduan masyarakat.

Riyin meminta warga tetap bersabar menunggu hasil evaluasi yang sedang berlangsung. DPRD Magetan, kata dia, akan terus mengawal aspirasi masyarakat yang menolak aktivitas tambang di Desa Sayutan.

“Seluruh tim hari ini hadir untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dan mencari solusi untuk kebaikan bersama. Tadi bersama kita lihat retakan-retakan juga sudah banyak sekali, jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan hanya demi keuntungan,” tegasnya.

Dengan dihentikannya sementara aktivitas tambang, nasib kelanjutan operasional galian C di Desa Sayutan kini bergantung pada hasil evaluasi perizinan dan kajian teknis yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap aspek lingkungan dan keselamatan, izin tambang tersebut berpotensi mendapat sanksi hingga pencabutan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini