Magetan Terapkan WFH Terbatas, ASN Bergiliran Tiap Jumat

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan. Skema tersebut berlaku setiap Jumat, dengan pembatasan jumlah pegawai maksimal 50 persen di masing-masing perangkat daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Magetan Nomor: 000.8/70/403.032/2026 yang ditetapkan pada 7 April 2026 oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti. Penerapan WFH merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB terkait fleksibilitas kerja ASN.

Kepala Bagian Organisasi Setdakab Magetan, Fisco Yudha Arista, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi.

“WFH ini untuk mendorong pola kerja yang lebih efektif, efisien, dan berbasis digital. Tapi tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik,” ujarnya, Rabu (8/4).

Dia menekankan, WFH bukan berarti hari libur. ASN tetap memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan meski bekerja dari rumah.

Pemkab Magetan juga menerapkan pengecualian ketat. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (work from office/WFO). Di antaranya RSUD, puskesmas, laboratorium, BPBD, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dispendukcapil, DPMPTSP (MPP), BPKPD, hingga sektor pendidikan mulai PAUD sampai SMP.

Selain itu, pejabat struktural mulai eselon II, eselon III, camat hingga lurah tetap harus masuk kantor guna memastikan fungsi pengawasan dan koordinasi berjalan optimal.

“Ini untuk menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelas Fisco.

Tak hanya soal pola kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk efisiensi anggaran. Kepala perangkat daerah diminta memantau penghematan listrik, air, hingga konsumsi bahan bakar minyak (BBM). Perjalanan dinas pun dibatasi hingga 50 persen, serta didorong penggunaan transportasi ramah lingkungan.

Meski bekerja dari rumah, pengawasan terhadap ASN tetap diperketat. Pegawai yang menjalani WFH wajib melakukan absensi tiga kali sehari melalui aplikasi SI-APIK, serta melampirkan bukti lokasi menggunakan GPS Map Camera.

ASN juga dilarang meninggalkan rumah selama jam kerja, harus responsif terhadap arahan pimpinan, dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan. Selain itu, laporan kinerja harian tetap wajib diunggah melalui aplikasi e-kinerja.

Pemkab Magetan memastikan kebijakan ini tidak bersifat permanen tanpa evaluasi. Monitoring akan dilakukan setiap bulan untuk mengukur efektivitas kinerja dan efisiensi penggunaan energi.

“Hasil evaluasi akan menjadi dasar bagi bupati untuk menentukan apakah kebijakan ini dilanjutkan atau disesuaikan,” pungkas Fisco. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini