DPRD Setujui Pertanggungjawaban APBD Ponorogo tahun 2025

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7). Persetujuan tersebut menjadi penanda berakhirnya pembahasan panjang antara panitia khusus (Pansus) DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, persetujuan itu merupakan tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan pansus. Menurutnya, pembahasan dilakukan secara menyeluruh sebagai bentuk pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD selama satu tahun anggaran.

“Persetujuan ini menjadi tahap akhir dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan pansus DPRD,” ujar Dwi Agus Prayitno.

Pria yang akrab disapa Kang Wi itu menjelaskan, pansus bersama tim pemerintah daerah telah mengkaji raperda secara saksama, mendalam, dan komprehensif dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seluruh aspek administrasi maupun substansi diperiksa untuk memastikan laporan pertanggungjawaban memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

“Sehingga mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegasnya.

Juru Bicara Pansus DPRD Ponorogo Pamuji memaparkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp 2,455 triliun atau 97,19 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp 2,404 triliun atau 99,44 persen sehingga APBD 2025 membukukan surplus sekitar Rp 50 miliar.
Di sisi lain, APBD 2025 masih menyisakan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 96 miliar.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan gambaran secara umum capaian pemerintah daerah selama satu tahun anggaran,” kata Pamuji.

Pansus juga menyampaikan lima rekomendasi penting kepada pemerintah daerah. Rekomendasi pertama berkaitan dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuat Kabupaten Ponorogo memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Catatan tersebut meliputi pelaksanaan 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, jaringan di Dinas PUPKP hingga pembangunan Monumen Reog.

DPRD meminta pemerintah daerah membentuk tim teknis terpadu untuk mengawal penyelesaian seluruh temuan BPK. Seluruh perangkat daerah yang menjadi objek pemeriksaan juga diminta melaporkan perkembangan tindak lanjut serta pengembalian kerugian secara berkala sebagai penguatan sistem pengendalian internal.

Rekomendasi kedua menyoroti besarnya Silpa. DPRD mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran agar pelaksanaan program lebih tepat sasaran sekaligus menekan besaran anggaran yang tidak terserap. Penyusunan rencana anggaran biaya juga diminta mengacu pada perkembangan harga pasar dan standar harga satuan.

Selanjutnya, DPRD menilai pengelolaan retribusi parkir masih perlu dibenahi karena realisasinya baru mencapai 79,98 persen dari target. Pansus merekomendasikan inventarisasi ulang titik parkir, peningkatan kapasitas juru parkir, penataan lokasi sesuai standar ruang parkir (SRP), hingga penerapan sistem pembayaran nontunai untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan.

Selain itu, DPRD mendorong optimalisasi aset daerah melalui revitalisasi kawasan wisata, diversifikasi usaha BUMD, serta kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah daerah juga diminta lebih selektif dalam memberikan penyertaan modal kepada BUMD.

Pamuji berharap seluruh catatan BPK segera ditindaklanjuti sehingga Kabupaten Ponorogo dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ia juga meminta Plt Bupati memimpin langsung pembenahan sistem akuntansi dan pengelolaan aset daerah.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita memastikan seluruh masukan DPRD akan segera ditindaklanjuti, termasuk pembenahan terhadap temuan BPK dan evaluasi pelaksanaan proyek pembangunan.

“Kelebihan bayar pada beberapa pekerjaan sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ungkap Lisdyarita.

Bunda Lis juga mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan hingga tercapai persetujuan bersama. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kritik, saran, dan masukan yang berharga selama proses pembahasan tentunya akan menjadi perhatian kami dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini