POJOKKATA.COM, MAGETAN – Polres Magetan terus menindaklanjuti kasus dugaan perusakan rumah warga di Desa Joketro, Kecamatan Parang, yang diduga dilakukan oknum rombongan perguruan pencak silat. Empat remaja yang diduga terlibat dalam aksi pelemparan batu telah diamankan.
Di sisi lain, kepolisian juga mempertemukan korban, pelaku, serta pengurus dua perguruan silat untuk menjaga kondusivitas daerah.
Audiensi dipimpin langsung Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa di Command Center Polres Magetan, Senin (13/7/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut jajaran pejabat utama Polres Magetan, Ketua PSHT Cabang Magetan Drs. H. Nanang Budi Setyaji, Ketua IKS PI Cabang Magetan Suratman, perwakilan pengurus kedua perguruan, korban, para terduga pelaku beserta orang tua masing-masing.
Kapolres menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (4/7) sekitar pukul 02.30.
Saat itu korban terbangun setelah mendengar suara benturan dari arah atap rumahnya di Desa Joketro. Ketika keluar rumah, korban mendapati rombongan pesilat melempari rumah dengan batu.
Akibat aksi tersebut, kaca rumah pecah dan bagian atap berbahan asbes mengalami kerusakan. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Magetan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga aksi pelemparan bermula karena sejumlah anggota rombongan ikut melempar batu setelah melihat rombongan di depannya melakukan hal serupa.
Selain itu, para pelaku mengaku terpancing emosi karena mengira ada seseorang dari dalam rumah memperagakan simbol yang dianggap menghina perguruan.
Polres Magetan kemudian mengamankan empat terduga pelaku yang seluruhnya masih berstatus anak di bawah umur, yakni BA (16), RF (16), NJ (16), dan GN (15). Keempatnya merupakan warga Kecamatan Karas.
Dalam audiensi tersebut, AKBP Erik Bangun Prakasa mengaku prihatin atas kejadian yang dinilai mencederai semangat persaudaraan antarperguruan silat di Magetan.
“Selama ini kita bersama-sama menjaga Magetan dengan semangat Seng Akur Kabeh Sedulur. Namun, perbuatan segelintir oknum justru merusak semangat persaudaraan tersebut,” ujarnya.
Kapolres juga memberikan pembinaan langsung kepada para terduga pelaku. Menurutnya, tindakan yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum dan tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa.
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagai bentuk pembelajaran sekaligus memberikan efek jera. Selain menimbulkan kerugian materiil, aksi tersebut juga menyebabkan trauma bagi korban dan berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak ditangani secara tegas.
Sementara itu, Ketua PSHT Cabang Magetan Nanang Budi Setyaji menyampaikan apresiasi kepada Polres Magetan atas penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan tindakan para pelaku sama sekali tidak mencerminkan nilai-nilai yang diajarkan di PSHT.
“Tidak pernah ada ajaran di perguruan kami yang membenarkan tindakan merusak rumah orang lain ataupun membuat keresahan masyarakat,” tegasnya.
Nanang juga memastikan hubungan PSHT dan IKS PI di Kabupaten Magetan selama ini terjalin baik. Karena itu, ia berharap tindakan segelintir oknum tidak merusak persaudaraan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kami meminta maaf kepada korban dan kepada Bapak Kapolres. Untuk proses hukum, kami sepenuhnya mempercayakan kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Melalui audiensi tersebut, Polres Magetan mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya keluarga besar perguruan pencak silat, untuk mengedepankan dialog dalam menyelesaikan persoalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magetan tetap aman dan kondusif. (Gal/PK)



