POJOKKATA.COM, SURABAYA – Sidang perkara yang menjerat Sugiri Sancoko diwarnai perlawanan dari tim kuasa hukum. Dalam agenda persidangan yang digelar hari ini, penasihat hukum Sugiri resmi mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksepsi dibacakan tim kuasa hukum yang terdiri atas Indra Priangkasa, M. Hasim, Darul Kusaini, dan M. Ridho. Dalam persidangan, mereka menilai dakwaan jaksa KPK tidak disusun secara cermat dan jelas.
Salah satu poin utama keberatan adalah dugaan error in persona, yakni kekeliruan dalam penentuan subjek hukum. Selain itu, tim penasihat hukum juga menilai terdapat tumpang tindih dalam konstruksi dakwaan.
“Kami meyakini dakwaan tersebut tidak jelas dan cenderung mengada-ada,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum saat membacakan eksepsi di ruang sidang.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mempersoalkan konstruksi pasal yang digunakan jaksa. Menurut mereka, dakwaan telah mencampuradukkan delik suap dengan gratifikasi, padahal keduanya merupakan dua bentuk tindak pidana yang memiliki unsur hukum berbeda.
Poin lain yang disorot adalah tidak diuraikannya unsur delik secara rinci dalam surat dakwaan. Kondisi itu, menurut tim pembela, membuat dakwaan menjadi kabur dan tidak memiliki dasar konstruksi hukum yang tegas.
Kuasa hukum menegaskan, nota keberatan tersebut hanya diajukan untuk Sugiri Sancoko. Sebab, dalam perkara yang sama terdapat tiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Mahatma dan Agus Pramono, justru telah memasuki tahap pemeriksaan saksi. Jaksa KPK dalam sidang terpisah menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangan.
Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Selasa (21/4) pukul 09.00 WIB dengan agenda lanjutan.
M. Hasim dari tim kuasa hukum menyatakan optimistis proses persidangan berikutnya akan membuka fakta-fakta baru.
“Kami optimistis akan menemukan fakta-fakta baru yang dapat memperjelas duduk perkara sehingga semuanya bisa ditempatkan secara proporsional,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap kliennya diberi ketabahan dalam menjalani seluruh proses hukum yang kini masih berjalan. (Gal/PK)



