POJOKKATA.COM, Magetan – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis di Kabupaten Magetan terus bergulir. Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Kamis (23/4/2026), Bupati Magetan Hj. Nanik Sumantri, M.Pd menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua raperda yang tengah dibahas.
Dua regulasi yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Dalam forum resmi itu, bupati menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan, saran, sekaligus dukungan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, pandangan umum fraksi menjadi bahan penting untuk penyempurnaan naskah sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan bersama tim pemerintah daerah.
“Masukan dari seluruh fraksi sangat penting sebagai pijakan dalam proses pembahasan berikutnya, agar raperda yang disusun benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya dalam rapat paripurna.
Bupati juga menegaskan, penyusunan kedua raperda tersebut akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu dinilai penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat serta dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, pemerintah kabupaten menyatakan sepakat dengan harapan DPRD agar regulasi yang dibentuk mampu melahirkan kebijakan yang efektif, efisien, profesional, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat.
Tak hanya substansi, aspek teknis penyusunan juga menjadi perhatian. Menanggapi saran fraksi terkait penyempurnaan redaksional, tata bahasa hukum, hingga harmonisasi materi, bupati memastikan hal tersebut akan menjadi fokus dalam proses pembahasan berikutnya.
Langkah itu dilakukan agar perda yang nantinya disahkan tidak hanya berkualitas dari sisi normatif, tetapi juga implementatif di lapangan.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Sekaligus, forum tersebut menegaskan sinergi antara unsur eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (Gal/PK)



