Suyatno Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPRD Magetan, Gantikan Suratno yang Tersandung Kasus Pokir

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Kursi Ketua DPRD Magetan untuk sementara resmi diisi pelaksana tugas (Plt) menyusul penetapan Suratno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) 2020–2024. Jabatan tersebut kini diemban Wakil Ketua I DPRD Magetan, H. Suyatno.

Penunjukan Suyatno diputuskan melalui musyawarah pimpinan DPRD yang digelar Jumat (24/4). Forum tersebut melibatkan unsur pimpinan dewan, yakni Suyatno dari PDI Perjuangan, Puthut Pujiono dari Gerindra, dan Pangajoman dari Demokrat, serta turut berkoordinasi dengan Fraksi PKB sebagai partai peraih kursi ketua.

Wakil Ketua III DPRD Magetan Pangajoman menegaskan, keputusan itu diambil secara kolektif sesuai tata tertib internal lembaga.

“Sudah diputuskan melalui musyawarah pimpinan,” ujarnya, kemarin (25/4).

Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas kelembagaan DPRD di tengah proses hukum yang kini menjerat pimpinan dewan. Dengan adanya Plt, roda organisasi diharapkan tetap berjalan normal, terutama dalam agenda-agenda strategis lembaga.

Plt Sekretaris DPRD Magetan Yok Sujarwadi membenarkan hasil rapat tersebut. Menurut dia, penunjukan Plt diperlukan agar fungsi kelembagaan tidak terganggu.

“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Haji Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” kata Yok.

Yok menjelaskan, dalam kapasitasnya sebagai Plt, Suyatno memiliki kewenangan yang sama dengan ketua definitif, mulai memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), hingga menjalankan tugas administratif harian DPRD.

Namun, status itu bersifat sementara. Jabatan ketua definitif masih terbuka untuk Suratno apabila proses hukumnya selesai dalam waktu dekat.

Pangajoman menyebut, sesuai ketentuan, masa jabatan Plt dibatasi maksimal 30 hari. Jika dalam tenggat tersebut Suratno masih belum dapat menjalankan tugas, maka partai pengusung berhak mengusulkan pengganti tetap.

“Kalau bisa melaksanakan tugas kembali, bisa menduduki jabatan ketua lagi,” jelasnya.

“Kalau 30 hari belum bisa kembali, PKB akan mengusulkan pengganti tetap,” pungkasnya.

Penunjukan Plt ini merupakan imbas langsung dari penetapan Ketua DPRD Magetan Suratno sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokir senilai ratusan miliar rupiah. Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Magetan oleh Kejaksaan Negeri selama 20 hari sejak 23 April 2026.

Menanggapi situasi tersebut, Suyatno menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Magetan atas kasus yang mencoreng lembaga legislatif itu.

“Atas nama lembaga, kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Magetan atas kejadian ini, semoga menjadi pembelajaran bagi semua teman-teman dewan,” katanya, Sabtu (25/4/2026).

Legislator senior dari PDI Perjuangan itu mengaku sangat prihatin. Selama hampir tiga dekade menjadi anggota dewan, menurutnya, kasus ini merupakan peristiwa paling besar yang pernah terjadi di lingkungan DPRD Magetan.

“Kami berharap, teman-teman tetap tabah, sabar dalam menghadapi ujian, serta mengikuti semua proses hukum karena sebagai warga negara yang baik harus taat hukum,” tambahnya.

Suyatno juga memastikan akan fokus menjaga stabilitas lembaga selama menjalankan amanah sebagai Plt Ketua DPRD, agar seluruh agenda pemerintahan dan fungsi pengawasan tetap berjalan tanpa hambatan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini