POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Magetan mengalami gangguan. Sebanyak 11 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk sementara dihentikan operasionalnya lantaran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki belum memenuhi standar yang dipersyaratkan.
Penghentian operasional tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang pemberhentian operasional sementara sejumlah SPPG di Jawa Timur.
Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan Welly Kristanto membenarkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, sebanyak 11 SPPG di Magetan saat ini berstatus suspend hingga proses pembenahan selesai dilakukan.
“Sebanyak 11 SPPG di Magetan saat ini di-suspend sementara,” ujarnya, Sabtu (30/5/2026).
Sebelas dapur MBG yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan. Masing-masing yakni SPPG Magetan Lembeyan Pupus, SPPG Magetan Panekan Milangasri, SPPG Magetan Panekan Banjarejo, SPPG Magetan Takeran Kuwonharjo, SPPG Magetan Karas Sobontoro, SPPG Magetan Karas Temboro, SPPG Magetan Panekan Milangasri 2, SPPG Magetan Karas Temboro 2, SPPG Magetan Kepolorejo, SPPG Magetan Kawedanan, serta SPPG Magetan Sukomoro Tambakmas.
Dampaknya, penerima manfaat yang selama ini dilayani 11 dapur tersebut untuk sementara belum menerima layanan makan bergizi hingga operasional kembali dibuka.
Kepala Bidang Pangan Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Magetan Awang Arifaini Rudin mengatakan pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Magetan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Selain itu, sosialisasi kepada penerima manfaat juga dilakukan melalui instansi terkait agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai penghentian sementara layanan.
“Pemkab sudah berkoordinasi dengan Korwil BGN Kabupaten Magetan dan melakukan sosialisasi kepada penerima manfaat melalui instansi terkait,” katanya.
Awang menjelaskan, mayoritas dapur yang dihentikan sementara mengalami kendala pada sistem IPAL. Sebagian sebenarnya telah memiliki fasilitas pengolahan limbah, namun pengoperasiannya belum sesuai standar sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
“Sebagian besar karena permasalahan IPAL. Ada yang sudah membangun IPAL dan peralatannya, tetapi tata cara operasionalnya belum dipahami dengan baik,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan IPAL merupakan syarat wajib bagi setiap dapur MBG untuk memperoleh izin operasional. Namun apabila dalam pelaksanaannya ditemukan ketidaksesuaian standar atau pengelolaan limbah yang tidak memenuhi ketentuan, pengelola dapat dikenai sanksi mulai penghentian sementara hingga penutupan operasional.
Awang menegaskan pengelolaan limbah menjadi aspek krusial karena produksi makanan dalam program MBG dilakukan dalam skala besar setiap hari.
“Kalau memasak untuk dua atau tiga orang mungkin tidak masalah. Tetapi ini setiap hari melayani ribuan porsi, sehingga limbah yang dihasilkan juga cukup besar dan harus ditangani secara serius,” jelasnya.
Ia mencontohkan satu dapur MBG mampu melayani sekitar 2.000 porsi makanan per hari. Apabila limbah yang dihasilkan tidak dikelola sesuai standar, kondisi tersebut berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Meski demikian, Awang memastikan seluruh 64 SPPG yang beroperasi di Magetan telah memiliki fasilitas IPAL sebelum mendapatkan izin operasional. Persoalan yang ditemukan saat ini lebih pada kesesuaian standar dan tata kelola operasional fasilitas tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Magetan bersama dinas teknis, BGN, dan Satgas MBG melakukan pendampingan serta monitoring terhadap pengelola dapur agar sistem IPAL yang dimiliki dapat memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Persoalannya apakah IPAL yang dibangun sudah memenuhi standar minimal atau belum. Harapannya alat yang sudah ada bisa berfungsi maksimal sehingga limbah yang dibuang ke lingkungan memenuhi baku mutu dan dapur MBG dapat kembali beroperasi,” katanya.
Pemkab berharap proses perbaikan dapat segera diselesaikan sehingga layanan MBG kembali berjalan normal dan para penerima manfaat dapat kembali memperoleh makanan bergizi sebagaimana mestinya.
“Kami berharap perbaikan bisa segera selesai sehingga layanan MBG kembali berjalan normal dan penerima manfaat dapat kembali terlayani,” tegas Awang. (Gal/PK)



