POJOKKATA.COM, PONOROGO – Rekor 13 tahun berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) akhirnya terhenti. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo gagal mempertahankan predikat WTP ke-14 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Fakta tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Ponorogo dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang digelar di lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Selasa (23/6/2026).
Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengaku terkejut dengan hasil pemeriksaan tersebut. Sebab, selama 13 tahun terakhir Ponorogo selalu berhasil mempertahankan opini WTP.
“Kami kaget karena tidak mendapat WTP ke-14, padahal sudah 13 kali WTP berturut-turut diterima Ponorogo sejauh ini,” ujar Dwi Agus yang akrab disapa Kang Wi.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD menyampaikan rekomendasi hasil pembahasan panitia khusus (pansus) terhadap sejumlah temuan BPK yang dinilai menjadi penyebab utama turunnya opini laporan keuangan daerah.
Salah satu temuan terbesar berada pada proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP). Proyek strategis yang menelan anggaran Rp 76,6 miliar itu ditemukan memiliki sejumlah ketidaksesuaian, mulai dari kekurangan volume pekerjaan, kualitas material, hingga ketidakwajaran harga.
Nilai temuan pada proyek tersebut mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dari pemkab bersama OPD teknis dan pelaksana proyek,” tegas Kang Wi.
Tak hanya itu, temuan signifikan juga muncul pada pekerjaan yang dikelola Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo. BPK menemukan ketidaktertiban dalam perencanaan dan pemaketan pekerjaan serta kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 84 paket pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dengan nilai mencapai sekitar Rp 3,1 miliar.
Selain dua temuan besar tersebut, BPK juga menyoroti saldo konstruksi dalam pengerjaan yang tercatat dalam neraca per 31 Desember 2025 sebesar sekitar Rp 76 miliar yang dinilai belum dapat diyakini kewajarannya.
DPRD menilai hasil pemeriksaan tersebut menjadi alarm serius bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, hanya sebagian kecil OPD yang tidak memiliki catatan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Ponorogo segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah. Bahkan, legislatif mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo membentuk tim teknis dan tim monitoring untuk mengawal tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK.
“Kami meminta pemkab membentuk tim teknis dan monitoring, baik untuk pembangunan monumen maupun pekerjaan di dinas lain seperti DPUPKP,” jelasnya.
DPRD juga mendesak agar kelebihan pembayaran yang ditemukan BPK segera diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah OPD turut diminta menuntaskan temuan BPK, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, Dinas Sosial P3A, Sekretariat DPRD, Bagian Perekonomian Setda hingga BPBD.
Menurut Kang Wi, baik unsur legislatif maupun eksekutif harus menerima hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi bersama.
“Baik legislatif maupun eksekutif juga sedikit kaget atas temuan ini. Karena kita sudah terbiasa meraih WTP tiap tahunnya. Namun hasil ini harus diterima dan segera diselesaikan,” pungkasnya.
DPRD mengingatkan bahwa seluruh anggaran yang dikelola pemerintah berasal dari uang rakyat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
“Evaluasi harus dilakukan, jangan sampai kejadian serupa terulang. Kami harapkan pada pelaporan keuangan 2026 nanti Ponorogo bisa kembali mendapatkan WTP lagi,” tandasnya. (Gal/PK)



