Malam Hari Keliling Cari Mangsa, Pemuda Asal Madiun Bobol 5 Motor, 4 Sepeda di Magetan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Magetan akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Magetan melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) meringkus HM alias Deman, 20, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, yang diduga menjadi pelaku serangkaian pencurian sepeda motor dan sepeda angin di sejumlah wilayah Kabupaten Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Waduk, Kecamatan Takeran. Dari hasil pemeriksaan, HM diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses Satreskrim Polres Magetan pada 2025 dan menjalani hukuman enam bulan penjara.

“Alhamdulillah Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kabupaten Magetan dan mengamankan pelakunya. Kami juga mengundang para korban yang merasa kehilangan agar datang ke Polres Magetan untuk proses identifikasi dan pengembalian barang bukti sesuai prosedur,” ujar Kapolres, Kamis (16/7).

Kasus yang menjadi pintu masuk pengungkapan terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya di Kecamatan Jiwan menggunakan sepeda angin untuk mencari sasaran di wilayah Kecamatan Takeran.

Sesampainya di Desa Waduk, pelaku menemukan sepeda motor Suzuki Shogun 125 berwarna hitam yang diparkir di samping rumah korban. Pelaku kemudian memarkir sepeda anginnya tak jauh dari lokasi, masuk melalui bagian belakang rumah, membuka jok motor untuk memastikan bahan bakar masih tersedia, lalu menyalakan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Sepeda angin yang digunakan ditinggalkan di sekitar lokasi kejadian.

Pengembangan penyidikan mengungkap HM tidak hanya beraksi di satu lokasi. Polisi mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Suzuki Shogun 125 milik warga Desa Waduk, Yamaha T105 ERD milik warga Desa Kerik, Honda C70 milik warga Desa Waduk, Suzuki FR80 milik warga Desa Jomblang, serta Suzuki Tornado milik warga Desa Kerik.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda angin hasil pencurian, terdiri atas sepeda jengki hijau milik warga Desa Tegalarum, sepeda jengki biru putih milik warga Desa Waduk, serta dua sepeda Federal berwarna hitam-merah dan biru-hitam-merah milik warga Desa Waduk.

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan karena pelaku menyasar kendaraan yang diparkir di lingkungan rumah pada malam hingga dini hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan maupun barang berharganya. Gunakan kunci ganda, manfaatkan CCTV sebagai sarana pengawasan, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui masih ada barang hasil curian yang telah dijual dan saat ini masih terus kami kembangkan,” tegasnya.

Saat ini HM ditahan di Rumah Tahanan Polres Magetan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Magetan menyatakan masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain maupun barang bukti yang belum ditemukan. Masyarakat yang merasa menjadi korban pencurian diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini