3 Kandidat Berebut Jabatan Kamituwo Nawung Desa Tunggur

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Tiga bakal calon perangkat Desa Tunggur, Kecamatan Lembeyan, Magetan, bersaing memperebutkan jabatan Kamituwo Nawung. Mereka mulai mengikuti tahapan penjaringan dan penyaringan perangkat desa dengan menjalani ujian praktik komputer, Senin (31/8/2026).

Ujian praktik komputer tersebut digelar di Balai Desa Tunggur.

Ketiga peserta merupakan warga Desa Tunggur yang berasal dari wilayah berbeda.

Pelaksanaan ujian turut disaksikan jajaran Forkopimca Lembeyan serta unsur pemerintahan desa. Di antaranya perwakilan Camat Lembeyan Lalu Satria Utama, perwakilan Danramil Tipe B 0804/12 Lembeyan Sertu Achmad C, Kapolsek Lembeyan Kompol Rohmadi, Kepala Desa Tunggur Sono Keling, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota BPD, panitia ujian, serta perangkat desa.

Sekretaris Desa Tunggur Sunaryo mengatakan, proses pengisian jabatan Kamituwo Nawung telah melalui sejumlah tahapan. Mulai sosialisasi, pembentukan panitia, hingga pemasangan pengumuman penjaringan.

“Yang mendaftar ada tiga orang. Semuanya warga Desa Tunggur,” ujar Sunaryo.

Menurut dia, ujian praktik komputer menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui peserta. Setelah itu, ketiga peserta akan mengikuti ujian tulis pada 3 September mendatang.

“Setelah tes komputer ini, nanti dilanjutkan tes ujian tulis tanggal 3,” jelasnya.

Hasil keseluruhan ujian selanjutnya akan diumumkan setelah pelaksanaan ujian tulis. Panitia tidak melakukan pengumuman nilai ujian komputer secara terpisah.

“Untuk pengumuman nilai hasil ujian, akan diumumkan langsung setelah ujian tulis tanggal 3 nanti,” ungkapnya.

Tiga peserta yang mengikuti seleksi tersebut yakni Maulana Qoiroustaqim, 35, warga Dukuh Nawung; Reenky Dian Saputra, 22, warga Dukuh Nawung; serta Ryan Nurasih Rahayu, 35, warga Dukuh Tegalrejo. Ketiganya merupakan warga Desa Tunggur.

Seluruh tahapan seleksi tersebut menjadi bagian dari proses pengisian jabatan Kamituwo Nawung untuk memastikan posisi perangkat desa tersebut diisi melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan sesuai ketentuan yang berlaku. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini