POJOKKATA.COM, MAGETAN – Estafet kepemimpinan DPRD Magetan resmi berganti. Riyin Nur Asiyah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik sebagai Ketua DPRD Magetan sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (1/9/2026).
Riyin menggantikan Suratno yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Magetan. Suratno kini ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan Tahun Anggaran 2020–2024.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan Riyin berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Magetan.
Pengambilan sumpah dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rintis Candra.
Dalam sumpah jabatan tersebut, Riyin berjanji menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Saya bersumpah, saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai pengganti Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magetan sisa masa jabatan tahun 2024–2029,” ucap Riyin mengikuti sumpah yang dibacakan pimpinan pengadilan.
Riyin juga menyatakan akan memegang teguh Pancasila serta menjalankan kewajibannya dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi. Termasuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
“Saya akan berbakti kepada bangsa dan negara, akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjutnya.
Sebelum pengucapan sumpah, Ketua PN Magetan Rintis Candra mengingatkan bahwa sumpah jabatan tersebut bukan sekadar seremoni. Melainkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara.
“Sumpah atau janji yang akan Saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Republik Indonesia,” kata Rintis.
Tanggung jawab tersebut, lanjut dia, mencakup kewajiban memelihara dan menjaga Pancasila serta UUD 1945. Selain itu, pimpinan DPRD juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini disaksikan diri sendiri, hadirin yang hadir dan juga Allah SWT,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan Suyatno menjelaskan proses pergantian pimpinan DPRD telah melalui mekanisme sesuai ketentuan. DPRD Magetan sebelumnya mengirimkan surat mengenai pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan pimpinan baru kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Magetan.
Setelah keputusan Gubernur Jawa Timur diterbitkan, DPRD Magetan menindaklanjutinya melalui rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah atau janji dan peresmian pengangkatan Ketua DPRD Magetan sisa masa jabatan.
“Setelah ada keputusan Gubernur Jawa Timur, DPRD Magetan hari ini menindaklanjuti dengan rapat paripurna,” ujar Suyatno.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut, Suratno diberhentikan dengan hormat dari jabatan Ketua DPRD Magetan. Dalam keputusan itu juga disampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian Suratno selama menjalankan tugas sebagai pimpinan DPRD.
Suyatno menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelantikan Riyin turut dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, Wakil Bupati Magetan Suyat Priasmoro, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan.
Dengan dilantiknya Riyin, kursi Ketua DPRD Magetan kini resmi memiliki nahkoda baru hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024–2029. (Gal/PK)



