TEBING SAMPAH MEMBARA: BENTUK KELALAIAN SISTEMIS DAN REGULASI PEMKAB MAGETAN

0

Penulis: Rudi Setiawan , Pemerhati Lingkungan (Magetan).

Kebakaran yang melanda TPA Milangasri pada Sabtu (12/9/2026) lalu menjadi potret buram buruknya mitigasi risiko dan tata kelola persampahan di Kabupaten Magetan. Pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) yang menuding pembakaran lahan tebu serta tiupan angin sebagai dalang utama merupakan bentuk retorika blame-shifting (pemindahan kesalahan). Di tengah ancaman gas metana yang flamabel, sebuah TPA tak boleh dibiarkan bergantung pada “keberuntungan cuaca”.

Berikut adalah analisis kritis atas indikasi kelalaian pejabat publik beserta dasar hukum yang dilanggar:

  1. Pembiaran Risiko dan Kegagalan Mitigasi Teknis
    Pengakuan pihak DLHP bahwa zona yang terbakar kembali digunakan karena area lain overload, serta proses penutupan tanah dan pembasahan yang belum tuntas, mengonfirmasi adanya pembiaran bahaya. Tumpukan sampah yang dibiarkan terbuka tanpa covering tanah harian/mingguan membuat gas metana yang terperangkap di celah-celah sampah. Saat percikan api luar masuk, gas ini bertindak sebagai bahan bakar bawah tanah (subsurface fire) yang sangat sulit dipadamkan dan berpotensi meledak, sekaligus membahayakan nyawa petugas di lapangan.
  2. Pengawasan Pelindung Kawasan (Buffer Zone) yang Longgar
    Alasan bahwa petugas tidak mungkin mengawasi seluruh area TPA seluas 4,2 hektare menunjukkan lemahnya sistem proteksi fisik. TPA standar wajib memiliki buffer zone (zona penyangga) dan sekat bakar (firebreak) yang steril dari material mudah terbakar untuk mencegah loncatan api dari luar. Sekadar memberikan “peringatan” kepada warga tanpa dibarengi pengawasan taktis dan penyediaan infrastruktur pencegahan adalah bukti kelalaian dalam penilaian risiko (risk assessment).
  3. Analisis Pelanggaran Hukum
    Berikut adalah validasi kebenaran regulasi beserta kutipan bunyi pasal atau ketentuan resmi dari masing-masing aturan hukum:

Dasar Hukum: UU No. 18 Tahun 2008
(Pengelolaan Sampah)
Pasal 19 & Pasal 40.

Bunyi Pasal / Ketentuan Asli (Koreksi Sahih): Pasal 19 huruf d:
“Penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: d. pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.”

Pasal 40 ayat (1):
“Pengelola sampah yang melakukan kelalaian dalam pengelolaan sampah yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan lingkungan, kerugian harta benda, dan/atau kerusakan lingkungan dapat dituntut ganti rugi oleh pihak yang dirugikan.”

Indikasi Kelalaian Pemkab: Mengoperasikan TPA yang overload tanpa sistem pengamanan dan proteksi kebakaran yang layak, sehingga mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 99: Pasal 99 ayat (1):
“Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Indikasi Kelalaian Pemkab: Kebakaran yang menghasilkan kepulan asap beracun dan emisi gas mencemari udara publik akibat lemahnya mitigasi pada tumpukan sampah terbuka.

Permen PU No. 03/PRT/M/2013
(Prasarana Persampahan)
Lampiran III Bab II.

Lampiran III Bab II (Teknis Pengoperasian TPA):
Mengatur secara spesifik bahwa metode Controlled Landfill dan Sanitary Landfill wajib melakukan perataan dan pemadatan sampah, penutupan sel sampah dengan tanah secara berkala (harian untuk sanitary atau mingguan untuk controlled), serta menyediakan pipa ventilasi gas metana dan kolam pengolahan lindi.

Indikasi Kelalaian Pemkab:
Terbakar dan merembetnya api hingga ke dalam sela-sela timbunan sampah membuktikan metode penutupan tanah (covering) dan pengelolaan gas metana tidak dijalankan sesuai SOP.

Pemerintah Kabupaten Magetan tidak bisa terus berlindung di balik narasi “kelalaian warga sekitar”. Kebakaran ini bukanlah sekadar musibah alam, melainkan dampak akumulatif dari kelalaian struktural dalam menjalankan amanat undang-undang persampahan dan lingkungan hidup.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini