POJOKKATA.COM, MAGETAN — Polemik dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Magetan, bergulir ke ranah aparat penegak hukum (APH). Pemilik kios yang dilaporkan memilih buka suara dan membantah menjual pupuk bersubsidi melebihi ketentuan harga.
Laporan tersebut dilayangkan Dimyati Dahlan, warga Magetan, kepada Polres Magetan beberapa waktu lalu. Dalam laporannya, Dimyati mempersoalkan harga pupuk bersubsidi yang disebut diterima petani melalui kios di kisaran Rp110 ribu hingga Rp115 ribu per sak ukuran 50 kilogram.
Harga tersebut dinilai lebih tinggi dibanding HET yang menjadi acuan.
Dimyati juga meminta aparat mendalami dugaan adanya biaya tambahan dalam proses distribusi pupuk bersubsidi. Di antaranya terkait penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), penetapan alokasi pupuk, hingga penguatan kelompok tani.
Namun, tudingan tersebut dibantah Supriyanto, pemilik kios yang dilaporkan. Dia menegaskan harga pupuk yang dijual kepada kelompok tani selama ini tetap mengikuti HET.
“Selama ini saya tetap HET. Urea Rp90 ribu, NPK Rp92 ribu, kemudian organik Rp25.600. Tetap itu saya jual ke kelompok tani,” tegas Supriyanto saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Magetan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Supriyanto, persoalan bermula dari seorang petani yang merasa jatah pupuknya masih kurang. Padahal, berdasarkan alokasi yang tersedia, seluruh jatah petani tersebut telah diambil.
Supriyanto mengaku tidak berani memberikan tambahan pupuk karena alokasi atas nama petani bersangkutan sudah habis. Persoalan itu kemudian berujung pada laporan kepada polisi.
Dia juga membantah transaksi pupuk dengan harga di atas HET.
Bahkan, Supriyanto mengaku masih menyimpan uang dari salah satu transaksi yang dipersoalkan.
“Petani yang sudah diambil semua jatahnya, tapi merasa masih kurang. Karena sudah tidak ada jatah, saya tidak berani memberikan. Akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib,” ungkapnya.
Supriyanto menjelaskan, petani tersebut sebelumnya beberapa kali mengambil pupuk. Dua kali pengambilan disebut dibayar Rp115 ribu. Sementara satu pengambilan lainnya disebut tidak diberikan pupuk.
“Saya tidak merasa menjual di atas harga. Saya merasa meminjamkan buku,” ujarnya.
Di sisi lain, laporan Dimyati tidak hanya diarahkan pada dugaan pelanggaran harga. Dia meminta aparat mengusut tata kelola distribusi pupuk bersubsidi secara lebih luas.
Sejumlah pihak turut diminta untuk didalami, mulai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Magetan, distributor pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Ngariboyo, hingga pengelola kios pupuk di Desa Banjarpanjang.
Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan APH. Polisi melakukan pendalaman, antara lain melalui klarifikasi terhadap keterangan pelapor, pemeriksaan dokumen pendukung, serta verifikasi informasi terkait distribusi dan penjualan pupuk bersubsidi.
Dengan demikian, benar tidaknya dugaan penjualan pupuk di atas HET masih menunggu hasil pendalaman aparat. Termasuk memastikan apakah nominal Rp110 ribu hingga Rp115 ribu yang disebut dalam laporan merupakan harga pupuk bersubsidi atau terdapat komponen transaksi lain di dalamnya. (Gal/PK)



