Paripurna DPRD Magetan Tak Kuorum, 26 Anggota Absen

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda pengambilan keputusan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) gagal digelar, Kamis (22/10/2026). Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tak memenuhi kuorum.

Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 15 orang yang hadir pada awal rapat. Setelah diskors selama 30 menit, jumlah kehadiran bertambah menjadi 19 orang. Namun, angka tersebut masih jauh dari syarat minimal untuk melanjutkan rapat pengambilan keputusan.

Hingga pukul 15.20 WIB, kuorum belum juga terpenuhi. Rapat kembali diskors hingga pukul 15.30 WIB. Setelah molor sekitar dua jam lebih, agenda tersebut akhirnya ditunda.

Sesuai ketentuan kuorum yang berlaku, rapat paripurna untuk mengambil keputusan terkait penetapan perda harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPRD. Dengan total 45 anggota, minimal 31 orang harus hadir agar pengambilan keputusan dapat dilaksanakan.

Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Aisyah mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Terlebih, agenda pengambilan keputusan itu dinilai penting dan telah dijadwalkan sebelumnya.

”Ini momen penting untuk pengambilan keputusan. Sebenarnya agenda rapat sudah berjalan sejak pagi dan saat itu kuorum,” ujarnya.

Riyin menyebut, pada rapat sesi pagi, jumlah anggota yang hadir mencapai 24 orang. Namun, sebagian anggota tidak kembali mengikuti rapat pada sesi siang.

Dia menduga kondisi cuaca yang panas turut memengaruhi stamina sejumlah anggota dewan sehingga tidak kembali ke ruang rapat. Meski demikian, kondisi tersebut tidak mengubah kewajiban anggota DPRD untuk menghadiri agenda resmi.

”Saya mewakili seluruh pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi siang ini. Mohon beri kami waktu untuk melakukan pembinaan dan pembenahan internal,” katanya.

Riyin juga menyayangkan tertundanya agenda tersebut, terlebih sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah hadir memenuhi undangan.

”Sayang banget, kecewa banget itu pasti. Terlebih teman-teman Forkopimda sudah datang karena undangan kami. Pada akhirnya, beberapa agenda tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

Evaluasi Kehadiran Anggota Dewan
Riyin menegaskan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan DPRD untuk memperbaiki kedisiplinan anggota. Menurut dia, ketegasan dalam menjalankan tata tertib harus menjadi bagian dari upaya memperkuat tanggung jawab legislator.

Dia menilai, keputusan untuk tidak melanjutkan rapat ketika kuorum belum terpenuhi merupakan bentuk ketegasan pimpinan dalam menjalankan aturan.

”Kalau memang tidak kuorum, ya tidak kita lanjutkan rapat. Harapan kami, dengan ketegasan pimpinan dan ketua-ketua fraksi, anggota bisa mengikuti rapat dan tetap optimal dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya,” tegasnya.

Terkait kemungkinan sanksi bagi anggota yang tidak hadir, Riyin menyatakan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan pembahasan internal DPRD. Langkah itu diperlukan untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

”Nanti akan kami bahas secara internal terkait apakah ada sanksi. Kalau teguran, pasti,” jelasnya.

Riyin yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengakui, tingkat kehadiran di internal fraksinya juga menjadi perhatian. Dia menyebut, pada rapat tersebut hanya dua anggota PKB yang hadir.

Menurut dia, evaluasi diperlukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada rapat paripurna berikutnya. Penataan jadwal dan pengaturan kehadiran anggota akan menjadi bagian dari pembahasan internal.

Tertundanya rapat paripurna ini menjadi catatan bagi DPRD Magetan, mengingat agenda pengambilan keputusan merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi. Kehadiran anggota dewan menjadi prasyarat mendasar agar keputusan yang diambil dapat memenuhi ketentuan tata tertib dan peraturan perundang-undangan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini