Menteri Nusron Bahas Reforma Agraria dengan Gubernur dan Kepala Daerah se-NTT

0

POJOKKATA.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, serta bupati dan wali kota se-NTT di Jakarta, Kamis (20/3). Dalam pertemuan tersebut, Nusron menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam kebijakan pertanahan, reforma agraria, hingga tata ruang.

“Ada empat tugas utama Kementerian ATR/BPN, yaitu kebijakan dan layanan pertanahan, reforma agraria, pengadaan tanah, serta kebijakan dan layanan tata ruang. Tidak semua daerah memiliki semua aspek ini, tetapi kebijakan tata ruang pasti ada di setiap wilayah,” kata Nusron.

Dia menekankan bahwa kepala daerah memiliki peran penting dalam pelaksanaan reforma agraria dan pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional. “Gubernur, bupati, dan wali kota adalah Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah masing-masing. Reforma agraria ini harus berjalan baik, terutama dalam pendistribusian tanah kepada masyarakat,” lanjutnya.

Menteri Nusron juga menyoroti kewajiban bupati dalam menentukan objek Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Tanah-tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), atau Hak Pakai yang sudah habis masa berlakunya selama dua tahun dan tidak diperpanjang dapat dialokasikan untuk masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penjarahan karena keterlambatan dalam penetapan objek TORA. Selain itu, ada kewajiban 20 persen dari HGU yang harus dibagikan akibat perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Nusron.

Tak hanya itu, ia juga mendorong optimalisasi data pertanahan dengan mengintegrasikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah ini dinilai bisa meningkatkan pendapatan daerah dan perlu segera disinkronkan.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron meminta kepala daerah membantu pemutakhiran tanah yang masih berstatus KW 456, yakni sertifikat yang terbit pada 1960–1971 tetapi belum memiliki peta kadastral. Ia juga mengingatkan pentingnya pendaftaran tanah adat di NTT.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya peran pemda dalam mendukung modern land administration paradigm, yang mencakup aspek land tenure, land value, land use, land development, hingga cadastre.

“Kalau kolaborasi antara pusat dan daerah kuat, administrasi pertanahan kita semakin modern dan optimal,” kata Nusron.

Pertemuan ini juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT beserta jajaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini