POJOKKATA.COM, Magetan – Seorang guru Pendidikan Agama Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, yang diidentifikasi berinisial MH (32) asal Wonogiri, Jawa Tengah, dihadapkan pada tuduhan yang mengkhawatirkan karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang berusia 13 tahun. Tindakan keji tersebut dilaporkan terjadi mulai dari saat korban duduk di kelas y SD hingga kelas 8 SMP.
Kasat Unit Reserse Kriminal Polres Magetan, AKP Angga Perdana Brahmada mengungkapkan, Bahwa peristiwa ini terungkap ketika orang tua korban dipanggil oleh Kepala Sekolah. Mereka diberitahu bahwa anak kandungnya pernah bermain di hotel dan mengalami perbuatan persetubuhan.
“Setelah menanyakan kebenaran kejadian tersebut orang tuanya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Magetan,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Magetan, Jumat (10/11/2023).
Diakui pelaku, perbuatan itu dilakukan hingga sebanyak lima kali. Pertama kali persetubuhan dilakukan di kamar mandi sekolah tempat oknum guru mengajar, dan berikutnya pada salah satu hotel sekitar Objek Wisata Telaga Sarangan.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu berawal dari hubungan antara guru dan murid, kemudian menjalin hubungan asmara (berpacaran). Kemudian tersangka merayu korban dengan cara menjanjikan akan menikahi, sering memuji, dan tersangka juga pernah memberi hadiah kepada korban sehingga korban mau untuk diajak melakukan perbuatan persetubuhan,” kata AKP Angga.
Saat ini pelaku telah berhasil diamankan Polres setempat bersama sejumlah barang bukti. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.