Petugas Gabungan Tertibkan APK Langgar Aturan di Ponorogo

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye yang dianggap melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat.

Ketua Bawaslu Ponorogo, Bahrun Mustofa, menyatakan bahwa Bawaslu, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Linmas, kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, melaksanakan penghapusan sebanyak 2.495 alat peraga kampanye.

“Kami berhasil menertibkan sebanyak 2.459 alat peraga kampanye secara bertahap mulai sekarang,” katanya.

Selama operasi bersama tersebut, personel Bawaslu dan Satpol PP menyisir setiap jalan, dan alat peraga kampanye yang terpasang di perempatan jalan juga tidak luput dari penertiban.

Menurutnya, ribuan alat peraga kampanye yang tercatat melanggar aturan PKPU tersebar merata di semua kecamatan yang ada di Kota Reog, namun jumlah terbanyak terdapat di wilayah sekitar kawasan kota.

Bahrun menyatakan bahwa alat peraga kampanye yang dicopot secara paksa ini kebanyakan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Selain itu, beberapa baliho caleg menutupi rambu lalu lintas, sehingga dianggap membahayakan pengguna jalan.

“Karena sudah jelas bahwa alat peraga kampanye yang ditertibkan ini melanggar aturan dalam PKPU dan Perda, sehingga kami melakukan penertiban. Ini akan terus kami lakukan hingga memasuki masa tenang pemilu,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini