POJOKKATA.COM, Ponorogo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai wartawan media online dalam kasus pemerasan terhadap seorang Kepala Desa di Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka, kedua tersangka berinisial KTM dan NNG berhasil ditangkap setelah aduan dari korban, Kades Totokan. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Pemerasan tersebut berlangsung selama satu hingga dua pekan terakhir, dimana Kades Totokan mendapat tekanan untuk membayar sejumlah mahar agar berita yang merugikan tidak dipublikasikan. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Ponorogo setelah merasa tertekan.
Operasi penyergapan dilakukan dengan cermat oleh Satreskrim Polres Ponorogo saat penyerahan uang tebusan kepada kedua pelaku. “Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan dan terpenuhinya dua alat bukti terkait tindak pidana pemerasan,” kata Iptu Guling Sunaka.
Meskipun kedua tersangka mengaku sebagai wartawan media online, informasi ini masih perlu diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keabsahan klaim mereka. Penegakan hukum menjadi prioritas dalam menanggapi kasus ini guna menjaga integritas profesi wartawan dan memberikan keadilan kepada korban.