POJOKKATA.COM, Magetan – Sejumlah keluhan dan kekecewaan para saksi partai politik terkait regulasi rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Magetan mendapat tanggapan dari Ketua KPU Magetan, Fahrudin. Menurutnya, rekapitulasi tingkat Kabupaten telah selesai dan diterima tanpa catatan oleh para saksi parpol dan Bawaslu.
Fahrudin menjelaskan, “Catatan dan evaluasi sangat biasa dalam proses rekapitulasi. Alhamdulillah, hasil rekapitulasi di 18 Kecamatan sudah disetujui tanpa catatan apapun.” Hal ini disampaikannya usai rekapitulasi di Kantor KPU Magetan pada Rabu Malam (28/4/2024).
Dalam kontroversi mengenai PPK yang melakukan pembenahan tanpa mengundang semua saksi, Fahrudin membantahnya. Menurutnya, hal tersebut disampaikan karena beberapa saksi belum mendapatkan salinan.
“Menghadirkan saksi, tapi tadi sudah dikomunikasikan bahwa ada saksi yang saat itu belum mendapatkan. Sehingga disusulkan pada hari ini,” terang Fahrudin.
Fahrudin juga menanggapi pembenahan rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan PPK, menjelaskan bahwa hal tersebut tidak menyalahi regulasi. Menurutnya, PPK telah berkonsultasi dengan komisioner KPU Kabupaten dan memanggil saksi saat mengetahui adanya kekeliruan.
“Temen-temen di PPK, ketika mengetahui kesalahan, mereka ingin membenahi langsung di Kecamatan. Namun dengan catatan sudah memanggil beberapa saksi, dan saya rasa itu tidak menyalahi regulasi,” ungkapnya.
Fahrudin menekankan keterbukaan terhadap kritikan dan masukan dari para saksi. “Kami sangat menghargai masukan dari tingkat bawah PPS, PPK, dan KPU Kabupaten. Hal itu bisa menjadi evaluasi untuk pemilu mendatang yang lebih baik,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adi Nugroho, yang ikut dalam rekapitulasi, memberikan catatan terkait proses administrasi. Meskipun demikian, dirinya dan para saksi menyatakan bahwa hasilnya tidak ada masalah.
“Semoga ke depan tidak terulang lagi kesalahan-kesalahan yang bisa menimbulkan dinamika saat rekapitulasi,” ucap Kilat.