POJOKKATA.COM, Magetan – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akan mendapatkan diskon jam kerja selama bulan Ramadan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 000.8/275/403.032/2024 tentang Jadwal Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan Tahun 1445 H/2024 M.
“Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan 1445 H/2024 M, dilakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan,” ujar Pj. Bupati Magetan Hergunadi, sesuai Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Bagi ASN dengan lima hari kerja, Senin-Kamis, jam masuk diperkenankan mulai pukul 07.30-14.45 WIB, dengan istirahat 15 menit pada pukul 12.00-12.15 WIB. Sementara pada Jumat, jam masuk tetap pada pukul 07.00-11.30 WIB, tanpa istirahat.
ASN yang bekerja enam hari, Senin-Sabtu, memiliki jam masuk pada pukul 07.30-13.30 WIB pada Senin-Kamis, dan pada Jumat-Sabtu dari pukul 07.00-11.30 WIB.
Penyesuaian ini mengakibatkan jumlah jam kerja efektif ASN turun dari 37,5 jam menjadi 32,5 jam per minggu. SE menyatakan, “Diharapkan tidak mengganggu efektivitas kerja dan pelayanan terhadap masyarakat.”
Penting untuk dicatat bahwa pegawai BUMD juga diminta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait jam kerja mereka.