POJOKKATA.COM, MAGETAN – Gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Magetan masih cukup tinggi. Sepanjang 2026, sebanyak 436 ASN tercatat memasuki masa purna tugas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Magetan Masruri mengatakan, ratusan ASN tersebut berasal dari sejumlah kelompok jabatan. Jumlah terbesar berasal dari tenaga pendidik.
“Untuk tahun 2026 ini ada 436 ASN yang pensiun,” kata Masruri, Senin (21/9/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 234 orang merupakan tenaga pendidik. Kemudian 77 orang tenaga kesehatan dan 83 orang dari kelompok fungsional umum/pelaksana.
Sementara dari jajaran pejabat, terdapat enam pejabat eselon IIb, empat pejabat IIIa, lima pejabat IIIb, 14 pejabat IVa, serta 13 pejabat IVb yang memasuki masa pensiun.
Tingginya jumlah ASN yang purna tugas tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menjaga ketersediaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemkab Magetan.
Terlebih, tren pensiun masih akan berlangsung dalam beberapa tahun ke depan meski jumlahnya fluktuatif.
Berdasarkan proyeksi BKPSDM, sebanyak 369 ASN diperkirakan pensiun pada 2027, kemudian 340 ASN pada 2028. Angka tersebut turun menjadi 200 ASN pada 2029 sebelum kembali meningkat menjadi 270 ASN pada 2030.
Untuk mengantisipasi kebutuhan pegawai, Pemkab Magetan telah mengusulkan 11 formasi pegawai kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) pada 2026.
Usulan tersebut seluruhnya diarahkan untuk memperkuat sektor kesehatan. Rinciannya, tujuh formasi dokter spesialis, dua dokter umum, dan dua dokter gigi.
Kebutuhan tersebut menunjukkan bahwa sektor kesehatan menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian dalam pengisian kebutuhan ASN. Di sisi lain, jumlah pensiun yang cukup besar pada sektor pendidikan juga menjadi catatan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Dengan proyeksi ratusan ASN yang masih akan memasuki masa pensiun hingga 2030, penataan kebutuhan pegawai menjadi penting agar regenerasi aparatur tidak hanya menutup kekosongan jabatan, tetapi juga menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Gal/PK)



