POJOKKATA.COM, Ponorogo – Polres Ponorogo telah mengeluarkan ultimatum kepada warga di Bumi Reog, menyerukan agar tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan saat perayaan Lebaran. Keputusan ini diambil setelah insiden tragis yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan korban jiwa akibat aktivitas tersebut.
Tradisi menerbangkan balon udara tanpa awak memang telah menjadi bagian dari budaya di Kabupaten Ponorogo, namun, dampak negatifnya telah terbukti sangat merugikan. Pada tahun 2020, satu orang dilaporkan meninggal dunia akibat petasan yang meledak di Kecamatan Jambon. Sementara pada tahun 2021, dua orang lainnya tewas dalam kejadian serupa di Kecamatan Sukorejo saat meracik petasan yang diduga untuk balon udara.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, menegaskan larangan tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa menerbangkan balon udara tanpa awak dapat mengganggu penerbangan dan seringkali menimbulkan korban jiwa.
“Langkah pencegahan telah dilakukan secara rutin, termasuk patroli dan penyitaan bahan peledak, sebagai bukti komitmen Polres Ponorogo dalam menjaga keamanan masyarakat,” ungkapnya.
Ryo juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI 12/1951 atau Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara. Polres Ponorogo tidak akan mengenal kompromi terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut.
“Dalam konteks ini, masyarakat diharapkan untuk memahami serius larangan tersebut demi keselamatan bersama,” jelasnya.
Kegembiraan dalam merayakan Lebaran dapat tetap dinikmati tanpa harus mengorbankan keselamatan diri dan orang lain. Dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.