POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan (Pemkab) kembali mengukuhkan kerja sama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pj. Bupati Magetan Hergunadi dan Kajari Magetan Yuana Nurshiyam, yang berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha pada Senin (25/03/2024), menandai komitmen kedua belah pihak dalam memperkuat sistem hukum daerah.
Pj. Bupati Hergunadi menekankan pentingnya kerja sama ini, mengingat aktivitas pemerintahan yang kerap terkait dengan aspek hukum. Ia berharap agar Kejari Magetan dapat memberikan bantuan dan pendampingan dalam menangani gugatan atau kegiatan yang memiliki implikasi hukum. Menurutnya, kolaborasi dengan kejaksaan akan memastikan penyelesaian yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, menyambut positif permintaan Pemkab tersebut. Beliau menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan dalam persidangan yang melibatkan Pemkab. Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Yuana menegaskan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas sesuai bidangnya, termasuk pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum, dan pertimbangan hukum.
Kerja sama dalam bidang Datun ini bukanlah hal baru bagi Pemkab Magetan dan Kejari Magetan. Berdasarkan catatan Kejari, kerja sama serupa pada tahun 2023 telah membantu dalam menyelamatkan aset Pemkab senilai lebih dari Rp 9 miliar. Hal ini menunjukkan efektivitas kolaborasi antara kedua lembaga dalam mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh Pemkab.
Dengan komitmen yang kuat dari kedua belah pihak, diharapkan kerja sama ini akan terus memberikan kontribusi positif dalam menjaga kepastian hukum dan keadilan di Kabupaten Magetan.