IRT di Magetan Sewakan Kamar Untuk Mesum di Bulan Ramadan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SU (53) di Jalan Agung, Kelurahan/Kecamatan Maospati, Magetan, Jawa Timur, mendapati dirinya terjebak dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar oleh jajaran Polres Magetan. Kejadian ini menghebohkan warga sekitar, menyadari bahwa aktivitas mencurigakan telah terjadi di rumah milik SU.

Ia kedapatan menyewakan kamar kosnya untuk pasangan mesum saat bulan Ramadhan.

Kasi Humas Polres Magetan, Kompol Budi Kuncahyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan kegiatan yang terjadi di kediaman SU. Melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polsek Maospati, petugas berhasil menggerebek rumah tersebut.

“Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri tengah berduaan di dalam kamar,” terang Kuncahyo, Rabu (3/4/2024).

Menurut penjelasan Kuncahyo, SU tidak menyediakan wanita atau orang untuk melayani perbuatan mesum, namun hanya menyediakan tempat dengan tarif sebesar Rp 20 ribu.

“Dari penyewaan kamar kosnya untuk perbuatan tidak senonoh, SU bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 200.000 per hari,” ungkapnya.

SU kini dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesusilaan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa bantal dari tempat tidur yang disediakan untuk kegiatan tidak senonoh di kos SU.

“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat,” tambah Kuncahyo.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik-praktik yang melanggar norma dan hukum, terutama saat bulan Ramadan yang menjadi bulan suci umat Islam. Semua pihak diharapkan dapat bersinergi dalam menjaga moral dan ketertiban sosial di lingkungan sekitar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini