POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan beberapa instansi di Magetan, yang berlangsung di Gedung DPRD Magetan, Rabu (24/04/24).
Acara tersebut merupakan langkah DPRD Magetan setelah sebelumnya dilaksanakan Rapat Paripurna LKPJ Bupati Magetan.
Ketua Komisi A DPRD Magetan, Sumanto, menyoroti beberapa sektor kunci di Magetan yang masih tertinggal sesuai dengan LKPJ yang disampaikan Pejabat Jabatan (PJ) Bupati sebelumnya.
Salah satunya adalah penyelesaian tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih belum tuntas hingga tahun 2024.
“Khususnya di Dikpora Magetan masih banyak tenaga yang belum masuk PPPK/P3K. Harapan kami di tahun ini agar segera tuntas,” jelas Sumanto.
Sumanto juga mengungkapkan bahwa di tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah melalui Dikpora mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sirkuit setelah penyusunan masterplan sebelumnya.
“Mengingat anggaran yang cukup besar, pembangunan sirkuit melalui Dikpora, yang berlokasi di daerah Kecamatan Parang, harus segera terealisasi. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi kenakalan remaja melalui balap liar,” tambahnya.
Selain fokus pada penyelesaian tenaga non-ASN dan pembangunan sirkuit, Sumanto juga menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan telah berganti nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sejak Januari lalu.
Dengan berbagai langkah ini, DPRD Magetan bersama dengan instansi terkait berharap dapat meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur serta memperkuat sumber daya manusia di Kabupaten Magetan demi kemajuan yang berkelanjutan.