Satpol PP Magetan Mulai Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Perdana di Takeran

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi perdana pada tahun 2024 untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.

Acara ini, atas kerja sama dengan Bea Cukai Madiun, dilaksanakan di Lapangan Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (29/6/2024).

Acara sosialisasi dimulai dengan berbagai hiburan tradisional yang melibatkan kesenian Paguyuban Reog Waseso Luhur, Jaranan Putro Nitis Budoyo, Hadrah, Seni Pencak Silat Kontemporer Sasana Macan, dan ditutup dengan musik Kiu Kiyai Iket Udeng.

Nanda P Nurprimastya, Penyusun Bahan Penyuluhan Hukum Satpol PP dan Damkar Magetan, menyatakan bahwa antusiasme masyarakat dalam kegiatan ini sangat tinggi. Banyak seni budaya yang dipersembahkan untuk menarik perhatian masyarakat.

“Kita bahas ciri-ciri rokok ilegal yang dikenal dengan 2P2B, yaitu Polos, Palsu, Berbeda, dan Bekas, serta hukuman dan ancaman terhadap pengedar rokok ilegal,” ujar Nanda.

Salah satu modus operandi yang diungkapkan adalah penggunaan cukai bekas yang dikembalikan kepada sales dengan harga Rp1.000 per cukai. “Setelah terkumpul 10 akan diganti dengan rokok baru. Pada bulan Mei 2024, kami menemukan 720 batang rokok ilegal di Kecamatan Plaosan,” tambahnya.

Ciri-ciri rokok ilegal diataranya adalah tanpa dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, dilekati dengan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, dilekati dengan pita cukai bekas, yang biasanya sudah beberapa kali pakai, dan ilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Huda Adi Pradana, Pemeriksa Bea Cukai Madiun yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini, mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal.

“Tolong laporkan kalau ada rokok ilegal, jangan justru malah membeli ataupun mengedarkannya. Konsekuensinya adalah hukuman pidana. Jika ingin melaporkan, bisa ke Bea Cukai Madiun atau ke perangkat desa setempat,” tegas Adi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya rokok ilegal dan aktif dalam membantu upaya pemberantasannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini