Senilai Rp 9,6 Miliar Aset Pemkab Diselamatkan Kejari Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan berupa tiga titik objek tanah senilai Rp 9,6 miliar.

Keberhasilan ini diumumkan oleh Kajari Magetan, Yuhana Nurshiyam, dalam acara penyerahan sertifikat tanah di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Kamis (18/07/2024).

Aset yang diselamatkan terdiri dari 18 sertifikat tanah di Kecamatan Karas dan Karangrejo.

Tanah tersebut meliputi tanah Embung Mbut, tanah saluran, dan tanah jalan inspeksi di Desa Geplak, Karas; tanah pertanian di Desa Jungke, Karas; serta tanah saluran pengairan dan tanah jalan inspeksi di Kelurahan Karangrejo dan Desa Prampelan, Karangrejo. Total luas tanah yang diselamatkan mencapai 20.366 m².

“Menyelamatkan aset berupa objek tanah seluas 20.366 m² dengan nilai Rp 9,6 miliar ini merupakan tahap IV yang telah dilakukan sejak tahun 2021,” ujar Yuhana Nurshiyam.

Ia menekankan pentingnya penyelamatan dan pemulihan aset ini sebagai bagian dari kolaborasi untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam melegalkan aset-aset yang statusnya belum jelas.

Hal ini bertujuan memberikan gambaran tentang kekayaan daerah, kejelasan status kepemilikan, pengamanan barang daerah, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset daerah.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Magetan, Hergunadi, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pemulihan aset tersebut.

“Nilai aset sebesar Rp 9,6 miliar merupakan hadiah besar yang akan sangat bermanfaat jika dikelola dengan baik, baik dari segi ekonomi maupun pelayanan publik,” ungkap Hergunadi.

Kajari Magetan beserta jajarannya juga menerima penghargaan atas peran serta mereka dalam menyelamatkan aset Pemkab Magetan.

Hergunadi menambahkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih Pemkab Magetan kepada Kejari Magetan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Magetan, Kajari Magetan, para kepala OPD, perwakilan ATR/BPN Magetan, dan undangan lainnya.

Kejari Magetan berkomitmen untuk terus berupaya menyelamatkan aset-aset milik Pemkab agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini