Pemkab Magetan Tegaskan ASN Tidak Gunakan LPG Bersubsidi 3 Kg

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jajaran pegawai lainnya untuk menggunakan LPG bersubsidi 3 kg, yang biasa dikenal dengan gas melon.

Penegasan ini disampaikan dalam acara ‘Sosialisasi Program Subsidi Tepat Pertalite dan LPG Subsidi (PSO) 3 Kg’, yang diadakan di Ruang Pertemuan Joglo Kondang Ayem, Rabu (24/07/2024).

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan kelurahan/desa dan kecamatan se-Kabupaten Magetan, serta narasumber dari Pertamina wilayah Magetan-Ngawi dan Hiswana Migas Madiun.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Magetan, Winarto, menyatakan bahwa sosialisasi dan penegasan ini dilakukan agar penggunaan LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran.

“Adanya sosialisasi dan penegasan pada pengguna yang bukan semestinya diharapkan penemuan kemarin tidak terulang lagi, sehingga nanti peredaran kuota LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkap Winarto.

Winarto menambahkan bahwa sosialisasi ini didukung oleh Surat Edaran Bupati yang telah dikeluarkan sejak tahun 2023, yang merujuk pada surat dari Pertamina SAM retail Kediri.

Surat tersebut mengimbau agar ASN dan pegawai BUMD di lingkup Pemerintah Kabupaten Magetan menggunakan LPG non subsidi untuk kebutuhan rumah tangga.

“Kepada pimpinan kami mohon bantuannya untuk menghimbau kepada ASN, pegawai, dan anggota TNI/POLRI agar dapatnya menggunakan LPG non subsidi untuk kebutuhan rumah tangga,” tegasnya.

Menurut Winarto, gas melon memang diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai, dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga terjangkau, serta meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemkab Magetan berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan menaati peraturan yang telah ditetapkan, sehingga penyaluran LPG bersubsidi dapat tepat sasaran.

“Mari saling mengawasi, saling memperhatikan khususnya keberadaan subsidi ini. Hasil sosialisasi nantinya menjadi tanggung jawab kita semua untuk menginformasikan pada masyarakat umum,” ajak Winarto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini