Sorotan Diskop Magetan Terhadap Bank Titil Berkedok Koperasi

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pada peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-77, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menegaskan komitmennya terhadap pembinaan legalitas koperasi.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Diskop UKM Magetan, Sukartini, usai kegiatan apel akbar dan jalan sehat yang digelar di Kampus 5 Unesa Magetan, Minggu (28/07/2024).

Dalam keterangannya, Sukartini menjelaskan bahwa dari 856 koperasi yang terdaftar di Magetan, sebanyak 521 koperasi tergolong aktif dan sehat. Sementara itu, sisanya masih dalam tahap pembinaan dan pengawasan.

“Sekitar 121 koperasi telah kita usulkan melalui kementerian untuk dibubarkan karena tidak aktif,” ujarnya.

Sukartini juga menyoroti maraknya bank titil (bank keliling harian) yang berkedok koperasi. Ia mengungkapkan bahwa Diskop UKM telah mengambil tindakan tegas terhadap operasi ilegal tersebut.

“Di awal Januari kemarin sudah turun sasaran di pasar-pasar, yang mana beroperasional tengah malam. Ternyata setelah dimediasi, yang bersangkutan tidak ada ijinnya, artinya legalitas tidak dipenuhi berarti kan ilegal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sukartini menjelaskan bahwa penanganan koperasi ilegal merupakan tanggung jawab Aparat Penegak Hukum (APH), sementara Diskop UKM bertugas memberikan pembinaan agar koperasi memenuhi persyaratan legalitas.

Pada tahun 2023, Diskop UKM Magetan menemukan lima koperasi yang belum berbadan hukum. Namun, setelah melalui proses mediasi dan pemenuhan syarat, izin mereka akhirnya terbit. Sukartini menyebutkan bahwa berdasarkan Permenkop No. 8 Tahun 2023, koperasi harus memiliki modal minimal 500 juta rupiah, dan syarat ini telah terpenuhi oleh koperasi yang bersangkutan.

Untuk tahun 2024, Diskop UKM Magetan belum menemukan koperasi yang beroperasi tanpa badan hukum dan pihaknya terus melakukan pemantauan ketat.

Dengan pengawasan dan pembinaan yang intensif, Diskop UKM Magetan berkomitmen untuk mendukung perkembangan koperasi dan UMKM yang sehat dan legal. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini