Paripurna DPRD Magetan, Pandangan Fraksi terhadap 3 Raperda dari Bupati

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menggelar rapat paripurna di ruang rapat setempat pada Kamis (01/07/2024).

Agenda kali ini adalah menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati.

Rapat paripurna ini menghadirkan pandangan dari berbagai fraksi. Salah satu pandangan yang dibacakan adalah dari Fraksi Partai Demokrat, yang diwakili oleh juru bicara Khristina Amik Yetmiyati. Sementara itu, pandangan dari fraksi partai lain diserahkan langsung kepada pimpinan rapat.

Khristina memaparkan pandangan Fraksi Partai Demokrat terkait tiga Raperda yang dibahas.

1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Khristina menyatakan bahwa Raperda ini layak dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Raperda ini disusun sebagai bentuk tindak lanjut kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, khususnya terkait dengan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah serta penyesuaian kebutuhan hukum atas perangkat daerah,” jelasnya.

2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta untuk tahun anggaran 2025-2030.

Fraksi Partai Demokrat menyetujui penyusunan Raperda ini, baik secara prosedural maupun materiil. Namun, mereka meminta penjelasan lebih lanjut mengenai skenario alokasi besar anggaran dan waktu pelaksanaan untuk memastikan kepastian hukum dan transparansi.

3. Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Khristina menyebut bahwa meskipun pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang mengatur tentang BPD, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis atau peraturan pemerintah yang menyertainya. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta klarifikasi apakah pembahasan Raperda BPD ini masih bisa dilanjutkan. Mereka juga menanyakan dasar atau pedoman pelaksanaan terkait pelantikan perpanjangan masa jabatan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang telah dilakukan oleh Pemkab beberapa waktu lalu.

Ketua DPRD Magetan, Sujatno, saat ditemui awak media usai rapat paripurna menyatakan bahwa pihaknya menargetkan ketiga Raperda tersebut akan rampung sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru. “Setelah masuk, segera kita bahas dan selesaikan. Harapan saya, sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru nanti, semuanya bisa terselesaikan,” tegas Sujatno.

Diharapkan ketiga Raperda ini dapat segera diselesaikan guna memberikan manfaat yang signifikan bagi perkembangan dan kemajuan Kabupaten Magetan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini