POJOKKATA.COM, Magetan – Aula Jalak Lawu di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menjadi saksi berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka yang membahas salah satu tahap krusial dalam persiapan Pilkada Serentak 2024.
Dalam rapat yang dihadiri oleh jajaran KPU dan perwakilan dari 18 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sabtu (1/8/2024) tersebut, KPU Magetan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan sebagai acuan pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa penetapan DPS ini merupakan langkah lanjutan dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pada rapat pleno terbuka ini, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) akan dicek ulang dan direkapitulasi hingga menjadi DPS. Hari ini, data dari 18 PPK akan disampaikan dan dibahas secara rinci,” ujar Noviano.
Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Magetan, Nanik Yasiroh, memaparkan bahwa hasil rekapitulasi DPS menunjukkan total pemilih sebanyak 532.010 orang.
Jumlah ini terdiri dari 256.890 pemilih laki-laki dan 275.120 pemilih perempuan, yang tersebar di 235 desa/kelurahan dengan 1.033 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pada 18-27 Agustus nanti, DPS ini akan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi memberikan koreksi atau tambahan informasi agar daftar pemilih ini semakin valid dan akurat,” jelas Nanik.
Dengan penetapan DPS ini, KPU Magetan optimis bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar, dengan dukungan penuh dari masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih. Pemilihan yang akan digelar pada 27 November mendatang diharapkan menjadi ajang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak demi masa depan daerah yang lebih baik. (Gal)