BerandaHukumPolisi di Magetan Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental dengan KTP Palsu

Polisi di Magetan Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil Rental dengan KTP Palsu

-

POJOKKATA.COM, Magetan – Kepolisian Resor (Polres) Magetan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan mobil rental.

Satu orang tersangka, AN (33), warga Trenggalek, telah diamankan oleh pihak kepolisian beserta barang bukti berupa mobil rental yang sempat digelapkan.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Magetan, yang dirilis langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, Kamis (8/8/2024).

Kapolres Magetan menjelaskan bahwa tersangka AN diduga telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap sebuah mobil rental milik Fadli (18), warga Kartoharjo, Magetan. “Awalnya, korban memposting iklan mobil rental di media sosial. Tersangka kemudian merespon untuk menyewa mobil selama dua hari dengan menggunakan KTP palsu sebagai jaminan, serta memberikan sepeda motor dan uang rental sebesar Rp. 900.000,-,” jelas Kapolres Satria.

Namun, setelah masa sewa berakhir, tersangka AN tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak memberikan respon apapun saat dihubungi oleh korban.

Khawatir dengan situasi tersebut, Fadli akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polres Magetan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Magetan segera melakukan pelacakan terhadap mobil jenis Mitsubishi Expander dengan nomor polisi AG 2708 UK.

Berkat upaya yang gigih, tersangka berhasil ditangkap di Sidoarjo, sementara mobil yang digelapkan ditemukan di Kalimantan.

Kapolres Magetan menambahkan bahwa mobil tersebut ternyata telah digadaikan oleh tersangka di Kalimantan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” terang Kapolres Satria.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Magetan juga menyerahkan kembali mobil rental yang sempat digelapkan tersebut kepada pemiliknya, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab Polres Magetan dalam mengamankan aset masyarakat.

Dengan tertangkapnya AN, Kapolres berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa, terutama melalui platform daring. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

10-23 Februari, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Polres Magetan resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolres Magetan, Senin (10/2/2025). Apel ini melibatkan berbagai pihak,...

Kasus Pedagang Sayur di Magetan, Komunitas Pemuda Batak: Hak Pedagang Harus Dilindungi

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya akhirnya angkat suara terkait kasus yang menyeret Bitner Sianturi. Bitner menggugat dua pedagang...

HPN 2025, Kapolres Magetan Beri Hadiah Kambing untuk Insan Pers

POJOKKATA.COM, Magetan – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Magetan berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan yang melibatkan insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat....

Iptu Dhanang Tri Widodo Jabat Kasat Resnarkoba Polres Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Iptu Putut Yuger Asmoro, yang telah mengemban tugas sebagai Kasat Resnarkoba selama tujuh bulan, resmi menyerahkan tanggung jawabnya kepada Iptu Dhanang Tri...
spot_img

Most Popular