POJOKKATA.COM, Magetan – Setelah pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024. Pilkada ini menjadi momentum penting untuk memilih kepala daerah, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Pilkada 2024 ini diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta dilaksanakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Tahapan dan Jadwal Pilkada Magetan 2024
Dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Magetan 2024, terdapat beberapa tahapan penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dan pihak-pihak terkait. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Magetan:
Tahap Persiapan:
- 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
- 17 April – 5 November 2024: Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
- 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tahap Pencalonan:
- 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon resmi oleh KPU.
Tahap Kampanye:
- 25 September – 23 November 2024: Masa kampanye pasangan calon.
Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara:
- 27 November 2024: Hari pemungutan suara Pilkada di Kabupaten Magetan.
- 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan calon terpilih ini dilakukan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dengan tahapan yang sudah dijadwalkan ini, diharapkan seluruh proses Pilkada Kabupaten Magetan 2024 dapat berjalan dengan lancar, aman, dan demokratis. Masyarakat diharapkan turut serta dalam setiap tahapan, terutama dalam menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara nanti.
KPU Kabupaten Magetan bersama dengan Bawaslu akan terus berupaya memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.