POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menekankan pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan HAKI kepada pelaku usaha IKM Batik di Magetan yang digelar di ruang pertemuan Dinas PUPR Magetan, Senin (23/09/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Yosef Cahyo Wibawanto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap hasil karya pelaku ekraf sangat penting agar karya mereka dapat diakui dan dilindungi secara hukum.
Hal ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran seperti plagiat, serta mendorong persaingan yang sehat di antara pelaku ekonomi kreatif.
“Supaya melek hukum dan terhindar dari pelanggaran seperti plagiat atau penggunaan tanpa izin atas karya orang lain. Dengan perlindungan HAKI, pelaku ekraf dapat merasa lebih aman dan terus berkarya dengan kreativitas tinggi,” ujar Yosef.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Magetan, Nur Amin, yang menyampaikan pentingnya HAKI dalam perlindungan hukum atas kekayaan intelektual.
Ia menjelaskan bahwa karya yang dihasilkan oleh pelaku ekraf membutuhkan usaha, biaya, dan waktu, sehingga perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Selain itu, narasumber teknis dari IKM Batik, Anggi, memberikan pelatihan mengenai cara menambah nilai tambah pada batik, salah satu produk unggulan Magetan, agar lebih berdaya saing di pasar.
Yosef juga menjelaskan beberapa fungsi utama HAKI, di antaranya sebagai perlindungan hukum bagi pencipta dan karya mereka, mencegah pelanggaran hak cipta, serta memberikan peluang lebih besar untuk bersaing di pasar yang lebih luas.
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah membekali pelaku usaha dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang HAKI, sehingga mereka dapat mengembangkan ide kreatif dengan lebih baik dan terarah,” ungkap Yosef.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan langkah-langkah pendaftaran HAKI, mulai dari pengisian formulir hingga pengajuan ke Kanwil Kemenkumham dengan membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Magetan berharap kegiatan ini dapat mendorong pelaku ekraf untuk semakin sadar akan pentingnya hak kekayaan intelektual dan berperan aktif dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Magetan. Dengan dukungan pemerintah, pelaku ekraf diharapkan dapat terus berkarya dan memajukan sektor kreatif lokal.
Di Magetan, dari 17 sub sektor ekonomi kreatif, seperti arsitektur, interior, film, fotografi, seni pertunjukan, dan lainnya, juga akan mendapatkan pembinaan terkait HAKI. Yosef menambahkan bahwa masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.
“Karena masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual,”ungkap Yosef Cahyo Wibawanto.
“Semoga ke depan para pelaku usaha di Magetan lebih paham akan pentingnya HAKI dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional” tutup Yosef. (Gal)