POJOKKATA.COM, Magetan – Dimyati Dahlan, seorang pegiat politik di Magetan, resmi melaporkan sejumlah anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat yang tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Hergunadi – Basuki Babusalam (HEBAT) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, Senin (30/9/2024).
Dimyati menyoroti adanya keterlibatan anggota DPRD dalam tim kampanye tersebut, yang dinilainya melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
“Anggota DPRD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tidak diperbolehkan menjadi bagian dari tim pemenangan pasangan calon. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan pelanggaran terhadap aturan ini bisa berakibat pada ancaman pidana,” ujar Dimyati.
Ia menjelaskan bahwa keterlibatan pejabat negara, termasuk anggota DPRD, dalam tim pemenangan merupakan tindakan yang melanggar Pasal 71 UU No. 10 Tahun 2016.
“Pejabat negara dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan,” tegasnya.
Dimyati juga mengungkapkan bahwa dalam daftar tim kampanye yang dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), sejumlah nama anggota DPRD Magetan secara jelas terdaftar sebagai bagian dari tim pemenangan Paslon HEBAT.
“Beberapa nama yang telah dipublikasikan antara lain Pangajoman, Dwi Arianto, Nenus, Winarno, Nahar, Shoim Ali Basri, Kristina Amik, dan Hadi Permana. Mereka semua adalah anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye ini,” jelasnya.
Namun, Dimyati juga mencatat bahwa tidak semua pasangan calon dalam Pilkada Magetan terlibat dalam pelanggaran serupa.
“Kami tidak memiliki cukup bukti untuk melaporkan anggota DPRD yang terlibat dalam tim kampanye pasangan calon lain seperti NIAT dan JADI Juara,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada pidana.
“Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, anggota DPRD kabupaten/kota termasuk pejabat daerah. Jika terbukti melanggar, mereka bisa dikenakan sanksi pidana dengan hukuman minimal satu bulan dan maksimal enam bulan,” pungkas Dimyati.
Kini, Bawaslu Magetan akan memproses laporan ini dan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang terjadi dalam kasus tersebut. (Gal)