POJOKKATA.COM, Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo kembali menangkap seorang pelaku illegal logging di wilayah Kabupaten Ponorogo. Pelaku, yang berinisial AS (29), warga Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong, ditangkap bersama barang bukti ratusan batang kayu hasil penebangan liar.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa penangkapan AS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku memiliki berbagai jenis kayu seperti Pinus, Sono Keling, dan Jati, dalam potongan-potongan yang siap dipakai, namun tidak memiliki dokumen resmi,” kata AKP Rudi dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Kamis (3/10/2024).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS memperoleh kayu-kayu tersebut dengan menebangnya secara ilegal di hutan milik Perhutani di Desa Karangpatihan, Kecamatan Balong. Pelaku melakukan aksi penebangan menggunakan gergaji mesin dan mengangkut kayu hasil curian tersebut ke rumahnya seorang diri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit gergaji mesin dan ratusan batang kayu, termasuk 57 batang kayu Pinus, 200 batang kayu Sono Keling, dan 22 batang kayu Jati. AS mengaku bahwa kayu-kayu itu rencananya akan digunakan untuk membangun rumah pribadinya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan, terutama hutan, guna menjaga kelestarian alam di wilayah Ponorogo. (Gal)