Hilang saat Ketiduran di Pinggir Jalan Maospati, Korban Akhirnya Bertemu Pencuri Motornya

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Momen dramatis terjadi di Mapolres Magetan saat Katimin, 47, warga Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi, dipertemukan langsung dengan pria yang mencuri sepeda motor miliknya. Sebelumnya, motor tersebut hilang saat korban tertidur di pinggir jalan wilayah Maospati karena kelelahan usai perjalanan malam.

Pelaku diketahui bernama Sukamto alias Tomblok, 42, warga Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Dia berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Maospati bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Magetan kurang dari 12 jam setelah laporan pencurian diterima polisi.

Pertemuan antara korban dan pelaku berlangsung di Mapolres Magetan, Jumat (22/5/2026), bersamaan dengan penyerahan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio J milik korban. Dalam momen itu, Katimin tampak lega karena motornya berhasil ditemukan dan kembali bisa digunakan untuk bekerja sehari-hari.

Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan motor di Jalan Ahmad Yani, Desa Malang, Kecamatan Maospati.

Kejadian berawal saat korban datang ke sebuah warung di kawasan Maospati pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah makan di warung dekat Terminal Maospati sekitar pukul 02.00 WIB, korban melanjutkan perjalanan pulang menggunakan Yamaha Mio J bernopol AE-6181-KT.

Namun saat melintas di Desa Malang, korban merasa mengantuk dan memilih berhenti untuk beristirahat di pinggir jalan. Motor diparkir di dekat korban, sementara kunci kontak tetap dibawa korban.

“Korban saat itu tertidur di sebuah warung. Saat bangun sekitar pukul 05.30 WIB, melihat sepeda motornya sudah tidak ada,” ujar Kanit Reskrim Polsek Maospati Iptu Sardi.

Korban kemudian melapor ke Polsek Maospati. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong sepeda motor korban menjauh dari lokasi sebelum akhirnya dibawa kabur.

“Pelaku mendorong sepeda motor dari TKP, kemudian baru diambil di tempat lain,” tambah Iptu Sardi.

Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di wilayah Kecamatan Karas. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio J milik korban dan satu unit Honda Vario yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dengan alasan faktor ekonomi. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Maospati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku melanggar Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V,” terang AKBP Erik.

Kapolres turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat beristirahat di perjalanan maupun memarkir kendaraan di tempat terbuka guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor.

Sementara itu, Katimin mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan dan mengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisian.

“Terima kasih Pak Kapolres dan jajaran kepolisian. Motor saya sudah kembali dan bisa dipakai lagi untuk mencari nafkah sehari-hari,” ungkapnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini