POJOKKATA.COM, PONOROGO — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Jambon, Ponorogo. Polisi resmi menetapkan JYD, Oknum kiai pengasuh Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya (TQRW), sebagai tersangka dugaan tindak pidana asusila terhadap 11 santri laki-laki.
Mirisnya, dugaan aksi bejat tersebut disebut telah berlangsung sejak 2017. Mayoritas korban masih berusia di bawah umur.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi, hingga terduga pelaku sejak Senin malam (18/5).
“Sudah kami tetapkan tersangka atas dugaan cabul atau asusila santri,” ujar AKP Imam Mujali, Selasa (19/5/2026).
Menurut Imam, penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menaikkan status JYD menjadi tersangka. Selain itu, terdapat keterangan korban dan pengakuan dari pelaku.
“Kami tadi malam telah gelar perkara. Kesimpulan pimpinan ponpes melakukan dugaan pencabulan terhadap beberapa santri yang tinggal di ponpes,” katanya.
Mantan Kasatreskrim Polres Mojokerto itu menambahkan, tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Ada dua alat bukti. Juga ada pengakuan korban dan pelaku. Pelaku sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ihsan, mengungkapkan praktik dugaan pencabulan tersebut diduga berlangsung bertahun-tahun. Modus yang digunakan tersangka di antaranya menawarkan sejumlah uang hingga pendidikan gratis kepada santri.
“Sudah bertahun-tahun. Ada dari 2017 malah. Tapi yang kami fokuskan saat ini ada 11 korban santri laki-laki,” ungkap Ihsan.
Kasus itu mulai terkuak setelah salah seorang korban merasa tidak tahan dengan perlakuan yang diterimanya di lingkungan pondok. Korban kemudian memilih keluar dari pesantren dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya.
“Korban cerita bahwa diperlakukan tidak senonoh. Itu yang membuat dia tidak betah. Lalu keluarganya tidak terima dan melapor,” terangnya.
Dari pendampingan hukum yang dilakukan, seluruh korban merupakan santri laki-laki. Sebagian besar masih berusia anak-anak.
“Korban 11 orang semuanya laki-laki. Mayoritas masih di bawah umur, ada juga yang dewasa,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menerima informasi awal melalui aduan masyarakat yang masuk ke layanan call center 110. Setelah menerima laporan, aparat langsung bergerak melakukan pendalaman di lokasi pondok pesantren di Desa Pulosari, Kecamatan Jambon.
“Benar, kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui call center 110 terkait dugaan pencabulan ini,” ujar Imam.
Penangkapan JYD sempat terekam video warga dan beredar luas di media sosial. Dalam video yang viral, tampak seorang pria diduga tersangka mengenakan pakaian oranye berada di area pondok pesantren.
Sementara itu, pasca-penetapan tersangka, tim penyidik Unit IV PPA Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penggeledahan di lingkungan Ponpes Tahfidzul Quran Raden Wijaya, Rabu (20/5/2026).
Petugas menyisir sejumlah ruangan mulai area administrasi hingga kamar pribadi tersangka. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini,” kata AKP Imam Mujali usai penggeledahan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan ponpes tersebut. (Gal/PK)



