Pemkab Magetan Perkuat Pendapatan Daerah Lewat MoU Opsen Pajak PKB dan BBNKB

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan menggandeng Jasa Raharja dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dalam menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penandatanganan ini berlangsung di Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha Magetan, Selasa (05/11/2024) pagi.

Kesepakatan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak serta keselamatan berlalu lintas.

Penjabat (PJ) Bupati Magetan, Nizhamul, menjelaskan bahwa sistem opsen pajak ini merupakan inovasi pengganti mekanisme bagi hasil, yang tidak menambah beban kepada wajib pajak.

“Dengan opsen pajak, dana masuk langsung ke kas daerah setiap hari, sehingga bisa segera dimanfaatkan,” kata Nizhamul.

Ia menekankan bahwa perubahan ini memungkinkan aliran pendapatan lebih cepat dibandingkan dengan metode transfer dari provinsi yang sebelumnya membutuhkan waktu.

Dalam MoU ini, disepakati pembagian pendapatan opsen pajak antara Bapenda Jatim dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Magetan, di mana 66% pendapatan dialokasikan untuk Kabupaten Magetan, sementara sisanya masuk ke provinsi.

Rudi Elfis, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun, menyebutkan bahwa pembayaran pajak kendaraan juga mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang diperuntukkan bagi dana korban kecelakaan.

“Dengan MoU ini, kita berusaha memastikan perlindungan pengendara serta membantu menurunkan angka kecelakaan di Magetan,” jelas Rudi.

Pemkab Magetan berharap, melalui MoU ini, realisasi PAD bisa dipercepat. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan keselamatan berlalu lintas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini