Perda RTRW Magetan Disahkan, Fokus Pengembangan Agribisnis, Industri, dan Pariwisata Berkelanjutan Hingga 2044

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magetan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan tahun 2024-2044 dalam Rapat Paripurna, Rabu (6/11/2024).

Pengesahan ini menandai langkah penting dalam pembangunan daerah dengan prinsip keseimbangan antara pengembangan wilayah dan pelestarian lingkungan.

Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan Raperda ini.

Ia menekankan bahwa Raperda ini akan menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang wilayah Magetan, dengan fokus pada pengembangan potensi agribisnis, industri, dan pariwisata secara berkelanjutan.

“Tujuan penataan ruang ini adalah untuk menciptakan Magetan yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan memperhatikan daya dukung lingkungan,” tambah Nizhamul.

Rencana tata ruang ini mencakup kebijakan pengembangan struktur ruang, pola ruang, serta kawasan strategis di Kabupaten Magetan. Dalam pelaksanaannya, diharapkan pendekatan yang komprehensif dapat menciptakan sinergi pembangunan dari tingkat nasional hingga kabupaten.

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menjelaskan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan pijakan awal bagi Kabupaten Magetan untuk memaksimalkan potensi sumber daya yang dimiliki. “Keputusan ini akan kami kirimkan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. Jika ada kekurangan, masih ada ruang untuk revisi bersama Bapemperda dan tim terkait,” jelas Suratno.

Suratno menambahkan, Raperda ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi pemimpin baru Magetan dalam mewujudkan visi pembangunan selama lima tahun ke depan, yang sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran untuk Indonesia Emas.

RTRW ini akan dievaluasi setiap lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan UU No. 26 Tahun 2007 yang diperbarui dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa RTRW tetap relevan dan adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi yang terus berkembang. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini