Penetapan Paslon Terpilih Pilkada Magetan Ditunda Akibat Gugatan ke MK

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Magetan 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi ditunda.

Penundaan ini disebabkan adanya gugatan hasil pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ivan Tri Kumoro, menjelaskan bahwa proses penetapan paslon terpilih memiliki aturan yang harus dipatuhi.

Salah satu ketentuannya adalah tidak adanya permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Jika tidak terdapat gugatan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah KPU menerima pemberitahuan dari MK terkait hasil buku registrasi perkara konstitusi.

“Penetapan itu dilakukan untuk daerah yang tidak ada gugatan MK. Tapi untuk yang ada gugatan, termasuk Magetan, harus menunggu proses di MK. Untuk Magetan sendiri, ada laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke MK,” ujar Ivan saat dihubungi, Jumat (6/12/2024).

Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, lanjut Ivan, penetapan dilakukan paling lama tiga hari setelah MK membacakan putusannya.

KPU Magetan kini tengah bersiap menghadapi proses persidangan di MK terkait gugatan tersebut.

Akibat penundaan ini, serangkaian tahapan Pilkada, termasuk proses pelantikan, juga diperkirakan akan mengalami penundaan hingga ada keputusan resmi dari MK.

“Kita tunggu saja nanti hasilnya bagaimana. Untuk saat ini, kami belum bisa memastikan jadwal berikutnya,” tambah Ivan.

Dari penelusuran, gugatan ke MK dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 03, Sujatno – Ida Yuhana Ulfa. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis (5/12/2024) dengan kuasa hukum Wakit Nurohman. Paslon ini menggugat hasil rekapitulasi suara yang menunjukkan mereka kalah tipis dengan selisih 1.264 suara dari paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro.

Dalam rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang dilaksanakan pada 03 Desember 2024, paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro, meraih suara terbanyak dengan 137.437 suara.

Paslon nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, memperoleh 136.083 suara, sedangkan paslon nomor urut 02, Hergunadi dan Basuki Babussallam, mendapatkan 131.264 suara.

Meski unggul dalam perolehan suara, hasil ini belum dapat ditetapkan sebagai resmi mengingat adanya gugatan dari paslon nomor 03 ke MK.

KPU Magetan menyatakan akan menunggu proses hukum di Mahkamah Konstitusi sebelum melanjutkan tahapan penetapan. Keputusan MK nantinya akan menjadi dasar hukum final untuk menentukan paslon terpilih Pilbup Magetan 2024. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini