Sidang Gugatan Pilkada Magetan: Pemohon Minta PSU di Tiga TPS

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Sidang perdana gugatan Pilkada Magetan 2024 dengan perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1). Sidang dimulai pukul 14.00 WIB dan tergabung dalam Panel I bersama tujuh perkara pilkada lainnya. Sidang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo.

Dalam persidangan, kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi, secara bergantian memaparkan materi gugatan dan petitum. Mereka menilai pelaksanaan Pilkada Magetan sarat dengan keberpihakan penyelenggara dan pengawas, serta menuding adanya pelanggaran serius di sejumlah TPS.

Kuasa hukum mengungkapkan dugaan penyalahgunaan daftar hadir di TPS. “Di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, terdapat nama Sarmini yang sudah meninggal dunia tetapi menandatangani daftar hadir. Di TPS 04 desa yang sama, Sutrisno yang sedang berada di luar kota juga tercatat hadir. Bahkan, Wasis Bintoro, yang bekerja di Taiwan, juga menandatangani daftar hadir,” jelas Wakit Nurrohman dalam persidangan.

Kasus serupa juga disebut terjadi di TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Dua nama tercatat meneken daftar hadir, meski faktanya keduanya berada di luar kota.

Berdasarkan temuan ini, pihak pemohon meminta MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS tersebut.

Selain itu, mereka juga meminta MK membatalkan keputusan KPU Magetan yang menetapkan pasangan 01 sebagai pemenang pilkada, serta mengesahkan pasangan 03 sebagai pemenang.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS yang diperkarakan dan selisih suara antara pasangan pemohon dan pasangan 01.

“DPT dari tiga TPS tersebut sebanyak 1.555, sementara selisih suara antara pasangan 03 dan pasangan 01 adalah 1.264 suara,” ujar Wakit Nurrohman menjawab pertanyaan majelis hakim.

Menanggapi tuntutan pemohon, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan sidang perdana ini masih sebatas mendengarkan tuntutan dari pemohon.

“Majelis hakim meminta kami sebagai termohon untuk menyiapkan jawaban atas materi gugatan,” ungkap Noviano.

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada Jumat (17/1) pukul 13.30 WIB. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini