POJOKKATA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Magetan, Jumat (17/1/2025) kemarin.
Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu Magetan.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, yang menginginkan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Kuasa hukum KPU Magetan, Puji Muhammad Ridwan, menegaskan bahwa petitum yang diajukan pemohon tidak konsisten.
“Paslon Sujatno-Ida meminta ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan suara 136.083, namun juga mengajukan PSU. Ini menunjukkan ketidakjelasan dalam permohonan,” kata Puji dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Panel I MK.
Puji juga menjelaskan bahwa dalil pemohon tidak relevan dengan kewenangan MK.
“Dalil yang disampaikan lebih mengarah pada pelanggaran administrasi, yang seharusnya ditangani oleh Bawaslu, bukan MK,” lanjutnya.
KPU menyoroti tingkat partisipasi pemilih di tiga TPS yang dianggap tidak wajar oleh pemohon. TPS tersebut adalah TPS 01 dan TPS 04 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan.
Tingkat partisipasi di TPS 01 Desa Kinandang mencapai 99,28 persen, TPS 04 Desa Kinandang 98,48 persen, dan TPS 01 Desa Nguri 86,36 persen.
“Partisipasi tinggi ini menunjukkan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada oleh KPU dan jajarannya, bukan sesuatu yang aneh atau mustahil,” tegas Puji.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M. Kilat Adinugroho, menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan pelanggaran di tiga TPS tersebut.
“Dari hasil pengawasan, tidak ada laporan atau temuan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi sebagai pelanggaran,” ujar Kilat.
Namun, Kilat mengungkapkan bahwa Panwascam Bendo sempat merekomendasikan PSU di TPS 01 dan 04 Desa Kinandang. Rekomendasi tersebut, kata dia, telah dijawab oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bendo dengan mengacu pada peraturan KPU.
“Jika rekomendasi disampaikan setelah penetapan hasil oleh KPU, maka penyelesaiannya dilimpahkan ke MK,” jelasnya.
Dengan selisih suara 1.264 suara antara Paslon Sujatno-Ida dan peraih suara terbanyak, sengketa ini dipastikan akan terus bergulir hingga keputusan akhir di MK.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan bukti dan mendengarkan kesimpulan dari para pihak dalam sidang lanjutan pekan depan. (*)