BerandaHukumTerobsesi PL, Pemuda Ponorogo Nekat Gasak Motor Tetangga

Terobsesi PL, Pemuda Ponorogo Nekat Gasak Motor Tetangga

-

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Seorang residivis asal Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Pria berinisial TES (26) ini ditangkap oleh Satreskrim Polres Ponorogo setelah mencuri motor milik tetangganya, Novia Martin. Mirisnya, hasil curian itu digunakan untuk memenuhi hobi karaoke bersama pemandu lagu (PL) asal Nganjuk.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Minggu (19/01) malam.

Korban yang baru pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB langsung memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dan beristirahat. Namun, suasana sepi dimanfaatkan oleh TES yang masuk melalui jendela rumah korban.

“Tersangka mengambil uang tunai Rp600 ribu, satu unit ponsel, serta motor korban yang kuncinya terletak di meja ruang tamu. Pelaku kemudian membawa motor itu keluar melalui pintu depan,” ujar AKBP Andin, Senin (20/1/2025).

Korban baru menyadari kehilangan tersebut keesokan paginya saat bangun tidur. Kasus ini pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Aksi TES terhenti saat ia berusaha menjual motor hasil curian tersebut ke sebuah showroom di Ponorogo. Namun, karena tidak memiliki dokumen seperti BPKB, pihak showroom menolak transaksi itu. TES beralasan akan mengambil BPKB ke rumah, tetapi malah melarikan diri.

“Petugas kami menangkap tersangka di rumahnya setelah mendapat laporan dari pihak showroom yang mencurigai gerak-geriknya,” imbuh Kapolres.

Di hadapan polisi, TES mengaku aksinya didasari oleh kebutuhannya untuk bersenang-senang di tempat karaoke bersama PL favoritnya. Tersangka bahkan menyebut dirinya tergila-gila dengan PL asal Nganjuk tersebut.

“Uang dan barang hasil curian ini saya gunakan untuk karaoke bersama PL. Saya sudah lama kenal dia, tapi ya harus keluar uang banyak. Sekarang saya menyesal,” ungkapnya.

TES diketahui sudah empat kali masuk penjara atas kasus serupa. Kali ini, ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Pastikan rumah terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau,” pesan Kapolres Ponorogo. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

10-23 Februari, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Polres Magetan resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolres Magetan, Senin (10/2/2025). Apel ini melibatkan berbagai pihak,...

Kasus Pedagang Sayur di Magetan, Komunitas Pemuda Batak: Hak Pedagang Harus Dilindungi

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya akhirnya angkat suara terkait kasus yang menyeret Bitner Sianturi. Bitner menggugat dua pedagang...

HPN 2025, Kapolres Magetan Beri Hadiah Kambing untuk Insan Pers

POJOKKATA.COM, Magetan – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Magetan berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan yang melibatkan insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat....

Iptu Dhanang Tri Widodo Jabat Kasat Resnarkoba Polres Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Iptu Putut Yuger Asmoro, yang telah mengemban tugas sebagai Kasat Resnarkoba selama tujuh bulan, resmi menyerahkan tanggung jawabnya kepada Iptu Dhanang Tri...
spot_img

Most Popular