Masa Tahanan Diperpanjang 40 Hari, Begini Hari-hari Tersangka Korupsi Pokir di Rutan Magetan

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Masa penahanan 6 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan resmi diperpanjang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan memperpanjang penahanan selama 40 hari untuk kepentingan pemberkasan dan pendalaman perkara.

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh Andy Sofyan mengatakan, keenam tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Magetan hingga 21 Juni 2026 mendatang.

“Sudah diperpanjang sampai 40 hari, sampai tanggal 21 Juni,” ujarnya, Kamis (12/5/2026).

Enam tersangka yang kini mendekam di rutan yakni Suratno, Juli Martana, Jamaludin Malik, serta tiga tenaga pendamping dewan masing-masing Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.

Sebelumnya, para tersangka mulai ditahan sejak 23 April 2026 dengan masa penahanan awal selama 20 hari yang berakhir pada 12 Mei lalu.
Menurut Andy, perpanjangan penahanan dilakukan lantaran tim penyidik masih menuntaskan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini tim penyidik masih menuntaskan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu,” katanya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah program pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024 yang hingga kini masih terus didalami penyidik kejaksaan.

Sementara itu, Karutan Kelas IIB Magetan Ari Rahmanto memastikan seluruh tersangka titipan Kejari Magetan masih berada di dalam rutan dan menjalani masa tahanan seperti warga binaan lainnya.

“Masih di rutan, dua orang anggota dewan, satu mantan anggota dewan dan tiga lainnya pendamping,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ari menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap para tersangka. Mereka ditempatkan bersama tahanan lain dan mengikuti aturan rutan sebagaimana mestinya.

“Tidak ada sel khusus. Mereka digabung dan membaur bersama warga binaan lainnya,” katanya.

Menurutnya, kondisi kesehatan keenam tersangka hingga saat ini dalam keadaan baik dan aman. Meski demikian, pihak rutan mengakui para tahanan umumnya mengalami tekanan psikologis pada masa awal penahanan sebelum akhirnya beradaptasi dengan lingkungan rutan.

“Kalau syok pasti di awal-awal. Lama-kelamaan biar menyesuaikan,” bebernya.

Sebagai informasi, Kejari Magetan sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020–2024. Mereka terdiri dari dua anggota DPRD Magetan periode 2024–2029 berinisial SN dan JMT, satu anggota dewan periode 2019–2024 berinisial JML, serta tiga tenaga pendamping.

Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana pokir selama empat tahun anggaran. Nilai dugaan penyelewengan disebut mencapai sekitar Rp242 miliar dari total usulan dana pokir kepada Pemkab Magetan sebesar Rp335 miliar. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini