BerandaHukumMotor Hasil Sindikat Curanmor di Magetan Dijual ke Madura dan Surabaya, 7...

Motor Hasil Sindikat Curanmor di Magetan Dijual ke Madura dan Surabaya, 7 Tersangka Ditangkap!

-

POJOKKATA.COM, Magetan – Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Magetan. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/1/2025), polisi mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus pertama terjadi pada 6 September 2024, di Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan. Sepeda motor Honda Vario milik korban dicuri dari teras gudang terop. Berkat rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tiga tersangka berinisial M, ML, dan EK.

“Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan. Motor hasil curian dijual ke Madura seharga Rp 3,6 juta, kemudian uangnya dibagi rata di antara pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso.

Dari hasil penyelidikan, ketiga tersangka diketahui sebagai pencuri ulung yang sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai wilayah.

“EK adalah warga lokal Magetan, sementara M dan ML berasal dari Sampang, Madura. Ketiganya memiliki catatan kriminal panjang,” jelas Joko.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Kasus kedua terjadi pada 16 September 2024, di Desa Panggung, Kecamatan Barat. Dua tersangka, AD dan MT, mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang diparkir di teras rumah. Modusnya sama, yakni menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor.

“Sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Surabaya. Barang bukti berupa kunci pas dan besi ujung lancip berhasil kami amankan,” ujar Joko. Penangkapan keduanya juga berkat rekaman CCTV dan pengembangan penyelidikan.

Kasus terakhir terjadi di halaman parkir sebuah toko di Desa Goranggareng, Kecamatan Nguntoronadi, pada 11 September 2024. Tiga tersangka berinisial R, RD, dan A beraksi dengan memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir kendaraan sembarangan.

“Mereka berbagi peran. Ada yang mengawasi, ada yang merusak kunci motor dengan besi tajam,” terang Joko. Barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian, dan kendaraan hasil curian juga diamankan.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama dengan memastikan lokasi aman dan menggunakan kunci tambahan.

“Kami akan terus berupaya mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor ini hingga tuntas,” tegas Joko. (Gal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

10-23 Februari, Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Polres Magetan resmi memulai Operasi Keselamatan Semeru 2025 dengan menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolres Magetan, Senin (10/2/2025). Apel ini melibatkan berbagai pihak,...

Kasus Pedagang Sayur di Magetan, Komunitas Pemuda Batak: Hak Pedagang Harus Dilindungi

POJOKKATA.COM, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya akhirnya angkat suara terkait kasus yang menyeret Bitner Sianturi. Bitner menggugat dua pedagang...

HPN 2025, Kapolres Magetan Beri Hadiah Kambing untuk Insan Pers

POJOKKATA.COM, Magetan – Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kabupaten Magetan berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan yang melibatkan insan pers, pemerintah daerah, dan masyarakat....

Iptu Dhanang Tri Widodo Jabat Kasat Resnarkoba Polres Magetan

POJOKKATA.COM, Magetan – Iptu Putut Yuger Asmoro, yang telah mengemban tugas sebagai Kasat Resnarkoba selama tujuh bulan, resmi menyerahkan tanggung jawabnya kepada Iptu Dhanang Tri...
spot_img

Most Popular