POJOKKATA.COM, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menunjukkan keseriusannya dalam menyelesaikan masalah pendaftaran tanah rumah ibadah di Indonesia. Pada Senin (13/01/2025), Nusron memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan organisasi lintas agama di Ruang Rapat 401, Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron menegaskan pentingnya setiap rumah ibadah memiliki sertipikat tanah sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan. “Banyak rumah ibadah yang merasa sudah sah, tapi tanpa sertipikat, secara hukum belum diakui. Ini yang perlu kita selesaikan bersama,” ujar Nusron.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, memaparkan data dari Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Kementerian Agama. Saat ini terdapat 93.329 bidang tanah rumah ibadah yang belum terdaftar secara resmi. Rinciannya, Gereja Kristen mendominasi dengan 65.182 bidang, diikuti Gereja Katolik sebanyak 13.599 bidang, Pura 8.610 bidang, Vihara 5.530 bidang, dan Klenteng sebanyak 407 bidang.
Asnaedi menegaskan bahwa proses sertifikasi ini membutuhkan kerja sama intensif dari semua pihak, mulai dari pengumpulan hingga sinkronisasi data.
“Semakin banyak data yang terverifikasi, semakin cepat target sertifikasi ini tercapai,” jelasnya.
Komitmen Bersama Lintas Agama
Langkah ini disambut positif oleh perwakilan organisasi keagamaan. Yohanes Sarju dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menilai Rakor ini sebagai awal yang baik untuk membangun komitmen bersama.
“Meski tantangannya kompleks, kami optimis ini bisa menjadi pijakan penting untuk menyelesaikan masalah sertifikasi rumah ibadah,” katanya.
Hadir dalam Rakor tersebut pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal dari Kementerian Agama, serta perwakilan agama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Nusron Wahid menegaskan, pendaftaran tanah rumah ibadah adalah bagian dari upaya pemerintah memastikan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
“Kami ingin ini tuntas di tahun 2025. Kepastian hukum untuk rumah ibadah adalah wujud penghormatan terhadap keberagaman dan toleransi di Indonesia,” tutup Nusron.
Dengan semangat gotong royong dari semua pihak, percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah diharapkan menjadi tonggak penting dalam memastikan keberlanjutan fungsi rumah ibadah sebagai pusat keagamaan dan sosial masyarakat.